Ridwan Kamil Naikkan UMP Jabar 7,88 Persen Jadi Rp1,98 Juta

Ridwan Kamil Naikkan UMP Jabar 7,88 Persen Jadi Rp1,98 Juta

Bandung, LINews – Gubernur Ridwan Kamil resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 menjadi Rp1.986.670,17. Nilai tersebut naik 7,88 persen dari sebelumnya sebesar Rp1.841.487.

Kenaikan UMP 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur yang ditandatangani Ridwan Kamil pada 25 November 2022. Rincinya dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

“Kurang lebih isinya memutuskan dan menetapkan. Kesatu, besar upah minimum Jawa Barat 2023 sebesar Rp1.986.670,17,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam keterangan pers, Senin (28/11).

Setiawan menjelaskan kenaikan UMP Jawa Barat menggunakan faktor alpha paling besar 0,3, sesuai formulasi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Kendati, besaran kenaikan ini masih di bawah batas maksimal ketentuan pemerintah pusat yang membatasi kenaikan UMP 10 persen pada 2023.

“Dalam hal terdapat daerah atau kabupaten/kota tidak menetapkan upah minimum 2023, maka besaran upah minimum kabupaten/kota 2023 mengacu besaran upah minimum Jawa Barat 2023,” pungkas Setiawan.

Sejumlah provinsi lainnya juga telah menetapkan kenaikan UMP 2023. Misalnya UMP Yogyakarta yang naik dari naik 7,65 persen menjadi Rp1.981.782,39 dan UMP DKI Jakarta naik 5,6 persen menjadi sebesar Rp4,9 juta pada 2023.

(Red)