Rizal Ungkap Pertemuan Dadang dan Budi di Kasus Smart City Jilid II

Rizal Ungkap Pertemuan Dadang dan Budi di Kasus Smart City Jilid II

Bandung, LINews – Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Kota Bandung Khairul Rijal kembali menjadi saksi di persidangan kasus korupsi Bandung Smart City jilid II. Rijal kemudian menceritakan awal mula pertemuan terdakwa Budi Santika dengan mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan. Sidang sendiri digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (16/2/2024).

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rijal ditanya Jaksa KPK soal hubungan Dadang Darmawan dengan Budi Santika yang saat ini menjadi terdakwa. Rijal kemudian mengungkap cerita pernah mempertemukan bos PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel dengan mantan bosnya di Dishub tersebut.

Dalam pengakuannya, Rijal menyebut pertemuan itu ia fasilitasi untuk membahas proyek alat pemberi isyarat lalu lintas atau APPIL yang akan digarap PT Marktel pada 2022. Pertemuan itu diinisiasi Rijal karena pada saat itu ada isu viral tentang perempatan ‘neraka’ di Perempatan Jalan Soekarno Hatta-Ibrahim Adjie, Kota Bandung karena durasi lampu merahnya dianggap terlama se-Indonesia.

“Saya pernah mempertemukan Pak Dadang dengan Pak Budi Santika untuk silaturahmi. Karena waktu itu, traffic light (lampu merah) di Bandung itu menjadi sorotan media nasional, pasca Simpang Samsat dianggap sebagai simpang terlama di Indonesia,” kata Rijal di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (16/2/2024).

Saat itu, menurut Rijal, viralnya Simpang Samsat bahkan disebut bisa membunuh masa depan para remaja yang berkendara di jalan. Ia lalu berinisiatif untuk mempertemukan Budi Santika dengan Dadang supaya bisa membicarakan penanganan traffic light di lokasi tersebut.

“Sehingga dalam rangka pembenahan itu, kami kan harus tau background-nya, saya perkenalkan Pak Budi ke Pak Kadis (mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan),” ungkap Rijal.

Kemudian, Rijal tak menampik, dalam perjalanannya, paket pengadaan yang disiapkan hanya bersifat formalitas. PT Marktel miliknya Budi, kemudian diatur sedemikian rupa supaya bisa memenangkan proyek yang sudah Rijal siapkan.

“Memang proses pengadaannya secara normatif tidak ditempuh,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, dalam kasus ini, JPU KPK telah mendakwa Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika memberikan suap sebesar Rp 1,3 miliar. Uang haram itu ia sediakan untuk bisa menggarap sejumlah proyek di Dinas Perhubungan melalui tangan Khairul Rijal.

Akibat perbuatannya, Budi Santika didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan