Ronald Tanur Ditangkap Kejati Jatim di Rumah

Ronald Tanur Ditangkap Kejati Jatim di Rumah

Jakarta, LINews – Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera. Begini penampakannya.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan Ronald Tannur ditangkap pukul 14.40 waktu setempat, hari ini Minggu (27/10/2024) Ronald ditangkap di perumahan Victoria Regency Surabaya.

Dari foto yang diterima detikcom dari Harli, tampak Ronald Tannur berada di sebuah rumah bernuansa cokelat krem. Di garasi rumah tersebut juga terparkir satu mobil.

Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya mengetuk pintu rumah tersebut yang tertutup rapat. Kemudian terlihat Ronald Tannur berdiri seorang diri.

Ronald Tannur tampak memakai kaus dan juga celana hitam. Dia juga terlihat mengenakan sendal jepit.

Ronald Tannur kemudian digiring tim Kejati Jatim dan Kejari Subaya. Ronald terlihat membawa tas jinjing putih dan bermasker hitam.

Perihal penangkapan ini dibenarkan oleh Harli. Harli menyebut Ronald Tannur akan segera dieksekusi ke Lapas Surabaya.

“Iya rencananya akan dimasukkan ke Lapas di Surabaya,” kata Harli.

“Untuk pelaksanaan putusan MA RI,” katanya.

Harli menerangkan Ronald Tannur akan dieksekusi sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan bebas Ronald Tannur. Harli mengatakan Ronald Tannur rencananya akan dieksekusi hari ini atau besok.

“Sedang dikordinasikan apakah hari ini atau besok ke Lapas di Surabaya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Vonis itu dibatalkan sehari sebelum 3 hakim PN Surabaya ditangkap jaksa terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Tinggalkan Balasan