Jayapura, LINews – Pegawai bank di Jayapura, Papua, berinisial RSSM (26) ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana nasabah Rp 1,4 miliar. Pelaku diduga menggunakan uang itu untuk judi online.
“Kita bisa menetapkan saudara RSSM salah satu pegawai bank plat merah di Jayapura sebagai tersangka,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura Marvie de Queljoe kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).
Tersangka diduga menggunakan modus mengirim uang dari nasabah yang baru ke rekening pribadinya. Kemudian uang tersebut disetor ke situs judi online.
“Kemudian dari situ dia langsung menggunakan ATM tersebut. Mengirim uang tersebut ke rekening dia. Kemudian disetorkan ke situs judi online,” ungkapnya.
Polisi mengatakan total uang yang ditransfer ke rekening pelaku sebesar Rp 1,4 miliar. Namun, tersangka telah mengembalikan uang tersebut senilai Rp 300 juta sehingga, berdasarkan hasil audit internal bank, kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim audit internal dari bank tersebut diperoleh hasil kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar,” imbuhnya.
(Jo)