Kab. Bandung, LINews – Dugaan Malpraktek yang terjadi di RSKK Parakan Muncang di alami oleh seorang pasien usus buntu.
Dugaan malapraktik dialami seorang pasien berinisial AZ (7), yang merupakan warga Cimanggung, Kabupaten Sumedang. AS disebutkan mengalami Usus Buntu yang harus segera di lakukan tindakan operasi.
Sebelumnya, AZ dibawa keluarganya ke RS karena mengeluh sakit di perutnya. Lalu dokter di RS menyarankan dilakukan operasi usus buntu. Akhirnya AZ dioperasi.
Selesai operasi dan pasien di bawa ke ruang perawatan, tidak berapa lama keadaan pasien keritis dan meninggal dunia.
Dugaan kuat bahwa pasien di tangani oleh dokter coas adalah keadaan pasien yang memburuk beberapa jam setelah operasi.
Saat di konfirmasi untuk objektivitas pemberitaan, Dokter Titin Fariha sebagai direktur RSKK dan dr. Edi sebagai komite dokter bedah menjelaskan bahwa keadaan pasien sudah kronis saat itu.
“Sebelum di lakukan tindakan operasi kami sudah mengecek keadaan pasien dan kemungkinan berhasil 50:50” jelas Dr. Edi.
Sangat disayangkan seorang ahli dalam bidang kesehatan membuat keputusan tanpa melakukan observasi kepada pasien hingga mengakibatkan pasien meninggal, bila terbukti adanya malpraktek yang di lakukan oleh dokter di RSKK maka dokter tersebut terancam sanksi administrasi atau pidana.
Tertuang dalam Pasal KUHP 361 yang dilakuakan dalam suatu pekerjaan atau jabatan sanksi dapat berupa pencabutan hak terhadap pekerjaannya, sanksi tindak pidana malpraktik menurut UU No 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran adalah pelanggaran hukum administrasi, sanksi pidana berupa penjara atau kurungan dan denda.
(Vhe/Ade)