Rugikan Negara Rp 285 Triliun, Kejagung Rampas Mobil Mewah dari MRC

Rugikan Negara Rp 285 Triliun, Kejagung Rampas Mobil Mewah dari MRC

Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI rampas satu Toyota Alphard, Mini Cooper Countryman, tiga Mercedes-Benz yaitu tipe Maybach S500, S450 dan satu unit bermesin V8 Biturbo.

Ia terjerat kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 285 triliun. Yakni korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) dengan tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).

Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kawasan Tegal Parang, Jakarta Selatan, (4/8/25) malam.

“Bahwa tim penyidik dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina, dalam hal ini telah melakukan penyitaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, (5/8/25).

Anang menyebutkan, mobil-mobil itu disita sebagai bagian dari upaya kejaksaan untuk tidak hanya memburu dan memproses pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga memulihkan kerugian negara.

“Penyidik tidak hanya memburu dan memproses pelaku tindak pidana korupsinya, tetapi juga berusaha mencari dan menyita barang-barang bukti serta aset-aset yang terkait dalam rangka pemulihan kerugian negara,” ujar dia.

“Barang-barang ini disita dari pihak terafiliasi, di mana yang bersangkutan sudah dipanggil, tetapi pada saat pemanggilan tidak diindahkan, dan kita melakukan penggeledahan,” kata Anang.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan kepemilikan Riza Chalid.

“Dari penggeledahan ini kita mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC,” kata Anang.

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pertamina, mereka adalah:

1. Alfian Nasution, Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina;

2. Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina;

3. Toto Nugroho, VP Integrated Supply Chain. Lalu,

4. Dwi Sudarsono, VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020

5. Arief Sukmara, Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping;

6. Hasto Wibowo, VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020. Kemudian

7. Martin Haendra, Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021;

8. Indra Putra, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, serta

9. Riza Chalid, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.

Ulah para tersangka ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara hingga mencapai Rp 285 triliun.

Dari daftar 9 tersangka itu, hanya Riza Chalid yang belum ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, Riza diduga mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

(Adr)

Tinggalkan Balasan