Rugikan Negara Rp 491 juta, Perkara Rokok Ilegal di Bayongbong Garut Dilimpahkan

Rugikan Negara Rp 491 juta, Perkara Rokok Ilegal di Bayongbong Garut Dilimpahkan

GARUT, LINews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menerima pelimpahan berkas perkara peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekitar Rp491 juta. Pelimpahan dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tasikmalaya, atas kasus peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai di wilayah Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, 7 Juni 2023 lalu.

Kepala Kejari Garut Halila Rama Purnama mengatakan, pada pelimpahan tersebut pihaknya menerima seorang tersangka berinisial IS, warga Kampung Cinisti, Desa Cinisti, Kecamatan Bayongbong, berikut sejumlah barang bukti dari Bea Cukai. Menurut Halila Rama Purnama, pihaknya telah melakukan penelitian atas berkas perkara yang diserahkan.

“Setelah melakukan penelitian terhadap berkas perkara, kita nyatakan sudah P21. Hari ini adalah penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Halila Rama Purnama, Jumat (4/8/2023).

Barang bukti yang diterima terdiri dari 735.320 batang rokok berbagai merek tanpa cukai, satu unit handphone, satu unit mobil Daihatsu dan satu set STNK. Halila Rama Purnama sendiri tidak merinci secara detail peran tersangka dalam peredaran rokok ilegal tersebut.

“Yang pasti, dalam berkas perkara yg kita lihat, dia membeli melalui e-commerce. Nilai kerugian negara 491 juta akibat tidak disertakan cukai rokok,” ucapnya.

Dari informasi yang dihimpun, dalam kasus tersebut tersangka dikenakan sanksi yang diatur dalam UU RI No 39 tahun 2007 tentang Cukai, yakni Pasal 54 dan Pasal 56.

Pada Pasal 54, dijelaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dipidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).

Pidana yang diatur dalam Pasal 54 adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara pada Pasal 56, dijelaskan bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya, atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Mengacu pada Pasal 56 ini pula, tersangka dapat dipidana denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

(Yp)

Tinggalkan Balasan