Rumah Mewah Anas Urbaningrum dan Emirsyah Dihibahkan KPK ke TNI AU

Rumah Mewah Anas Urbaningrum dan Emirsyah Dihibahkan KPK ke TNI AU

Jakarta, LINews – KPK menghibahkan aset rumah mewah yang telah menjadi barang rampasan negara dari para koruptor ke TNI AU. Total ada 3 rumah mewah yang sebelumnya dirampas dari 2 terpidana perkara korupsi, yaitu Anas Urbaningrum dan Emirsyah Satar.

“KPK menyerahkan aset berupa tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp 30.940.375.000 yang merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi kepada TNI Angkatan Udara melalui Kementerian Pertahanan,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).

Anas Urbaningrum sebelumnya adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang terjerat perkara korupsi Hambalang. Sedangkan Emirsyah adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang juga dijerat KPK dalam kasus korupsi.

Berikut aset yang dihibahkan ke TNI AU:

1. Aset yang dihibahkan berada di Jalan Teluk Semangka Blok C9 Kavling Nomor 1 Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, yang terdiri dari:

– Sebidang tanah seluas 639 m2

– Bangunan rumah seluas 236,28 m2; 134 m2; dan 331,38 m2

– Bangunan musola seluas 8,64 m2

– Bangunan pendopo 68 m2

2. Aset yang dihibahkan berada di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil Nomor 7-8, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang terdiri dari:

– Sebidang tanah seluas 639 m2

– Bangunan rumah seluas 532,5 m2

– Bangunan pos satpam seluas 4,76 m2

Baca juga: Eks Gubernur Jatim Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Suap

Acara serah terima ini dilaksanakan di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur. Ketua KPK Firli Bahuri hadir langsung bersama Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

“Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU,” kata Firli.

“Untuk mengoptimalkan barang rampasan KPK, selain melalui lelang dan PSP/hibah, dalam waktu dekat KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) akan mulai melaksanakan Pemanfaatan Barang Rampasan (paras) dengan menyewakan aset rampasan yang nantinya bsia diakses melalui situs: paras.kpk.go.id secara terbuka dan transparan,” imbuhnya.

Di tempat yang sama Fadjar mengapresiasi langkah KPK. “Forum ini bukti kerja sama Kementerian Pertahanan cq TNI AU, KPK, dan Kementerian Keuangan sesuai bidang perannya masing-masing. Sehingga hari ini, TNI AU mendapatkan bantuan aset barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan yang berada di dua lokasi Jaksel dan Jaktim,” ujar Fadjar.

(Arya)