RUU Sisdiknas Mengatur Madrasah dan Pondok Pesantren

Jakarta, LINews – Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan nasional (RUU Sisdiknas) telah diusulkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022 ke DPR RI. RUU ini sebelumnya sempat menuai kontroversi akibat tidak dicantumkannya madrasah sebagai satuan pendidikan.

Pada draf awal RUU Sisdiknas yang diterima detikcom Rabu (30/3/2022) lalu, satuan pendidikan hanya dibedakan berdasarkan jenjang. Sekolah dasar (SD) diganti dengan frasa jenjang pendidikan dasar, sekolah menengah pertama (SMP) diganti dengan jenjang pendidikan menengah, lalu madrasah diganti menjadi pendidikan keagamaan.

Hilangnya frasa satuan pendidikan dalam RUU Sisdiknas itu pun menuai kontroversi. Sejumlah pihak mulai dari pakar pendidikan hingga parlemen mengkritik keras hal itu.

Menanggapi hal ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim didampingi Menteri Agama Yaqut Cholil menyampaikan klarifikasinya.

“Penamaan secara spesifik, seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan,” kata Nadiem lewat akun Instagramnya, Rabu (30/3/2022) lalu.

“Tujuannya adalah penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis,” lanjutnya.

Lima bulan berselang, tim penyusun RUU Sisdiknas kembali mengeluarkan draf terbaru versi Agustus 2022. Mereka menambahkan penjelasan setiap satuan pendidikan, termasuk madrasah.

Pengaturan Madrasah dalam RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 telah mengatur madrasah dalam beberapa pasal yakni Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 52. Berikut bunyi pasal tersebut.

Pasal 30

Jenjang Pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan melalui Jenis Pendidikan umum, keagamaan, vokasi, dan khusus.

Pasal 31

Ayat (1) Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah pada Jalur Pendidikan formal berbentuk satuan Pendidikan anak usia dini, sekolah, madrasah, pesantren, dan Satuan Pendidikan keagamaan.

Ayat (2) Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 31

Ayat (1) Contoh Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah pada Jalur Pendidikan formal yang sudah ada pada saat Undang-Undang ini ditetapkan adalah kelompok bermain, taman kanak-kanak, busthanul athfal, raudhatul athfal, sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, sekolah luar biasa, Pendidikan muadalah ula atau Pendidikan diniyah formal ula, Pendidikan muadalah wustha atau Pendidikan diniyah formal wustha, Pendidikan muadalah ulya atau pendidikan diniyah formal ulya.

Yang dimaksud dengan “Satuan Pendidikan keagamaan” adalah Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan Jenis Pendidikan keagamaan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada Jalur Pendidikan formal. Contoh Satuan Pendidikan keagamaan yang sudah ada pada saat Undang-undang ini ditetapkan adalah pasraman, dhammasekha, shuyuan, dan sekolah menengah teologi kristen.

Pasal 52

Ayat (1) Pendidikan keagamaan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) merupakan Pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dalam memahami dan mengamalkan nilai ajaran agama dan/atau sebagai pelengkap Pendidikan agama pada Jalur Pendidikan formal.

Ayat (2) Pendidikan keagamaan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Jenis Pendidikan keagamaan.

Penjelasan Pasal 52

Ayat (1) Contoh penyelenggaraan Pendidikan keagamaan nonformal yang sudah ada pada saat Undang-undang ini ditetapkan adalah Pendidikan madrasah diniyah takmiliyah, ma’had aljami’ah, Pendidikan Al-Qur’an, majelis taklim, sekolah minggu Budha, pesantian, pabbajja, dan shuyuan.

Pengaturan Pondok Pesantren dalam Undang-undang

Pendidikan Keagamaan melalui Pondok Pesantren tidak diatur dalam RUU Sisdiknas. Sebab, penyelenggaraan Pondok Pesantren telah diatur pada Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Adapun definisi Pondok Pesantren menurut pasal 1 UU tersebut adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Wan)