Saat Koper Isi Rp 40 M untuk Eks Anggota BPK Berpindah Tangan

Saat Koper Isi Rp 40 M untuk Eks Anggota BPK Berpindah Tangan

Jakarta, LINews – Di salah satu kafe di hotel berbintang lima di pusat Kota Jakarta, koper berisi tak kurang dari Rp 40 miliar berpindah tangan dengan ‘syarat’ satu kata terucap: garuda. Adegan bak film-film spionase itu diungkap jaksa ketika membacakan surat dakwaan untuk mantan anggota BPK Achsanul Qosasi.

Semua bermula saat ketika Achsanul memeriksa laporan terkait program proyek BTS 4G Bakti Kominfo kemudian diberikan sejumlah catatan di temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) 2021. Setelah Qosasi mengeluarkan hasil pemeriksaan atas laporan Bakti Kominfo, dia pun memanggil mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Qosasi mengatakan akan ada PDTT lanjutan terhadap proyek BTS. Namun dia meminta Anang menyiapkan Rp 40 miliar.

“Terdakwa Achsanul Qosasi memanggil Anang Achmad Latif sekitar pertengahan bulan Juni 2022 sekitar sore hari, di ruangannya di kantor BPK Slipi, kemudian terdakwa Achsanul Qosasi mengatakan kepada Anang Achmad Latif ‘sudah baca draf laporan hasil pemeriksaan yang disiapkan oleh tim?’, kemudian Anang Achmad Latif menjawab ‘sudah, Pak, sangat memberatkan. Saya sudah membaca Draf LHP terhadap Laporan Keuangan Tahun 2021, dan LHP PDTT 2021 dan keduanya memberatkan (dalam hal banyak temuannya)’, dan terdakwa menyampaikan ‘akan ada PDTT Lanjutan terhadap BTS’,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/3/2024).

“Mendengar itu Anang Achmad Latif hanya terdiam, kemudian Terdakwa mengatakan ‘tolong siapkan Rp 40 miliar’, sambil menyodorkan kertas yang bertulisan nama penerima dan nomor telepon. Terdakwa mengatakan ‘ini nama dan nomor telepon penerimanya dan kodenya ‘garuda”,” imbuh jaksa.

Setelah mendapat perintah dari Achsanul Qosasi, Anang pun menghubungi mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Anang meminta Irwan dan Windi menyiapkan Rp 40 miliar.

Singkat cerita, penyerahan uang pun terjadi pada 19 Juli 2022. Uang diserahkan Windi kepada orang kepercayaan Achsanul Qosasi bernama Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt, Jakarta. Penyerahan uang juga dilakukan dengan hati-hati, keduanya bertemu setelah saling mengucap kode rahasia, yakni ‘garuda’.

“Sadikin Rusli mendapat telepon dari Windi Purnama mengatakan ‘Bapak di mana?’, Sadikin Rusli menjawab ‘ketemu di lantai 5 Grand Hyatt’, sekitar 20 menit kemudian setelah Sadikin Rusli sampai Hotel Grand Hyatt Jakarta, Sadikin Rusli turun ke lantai 5 di Cafe yang ada kolam renangnya, Sadikin Rusli duduk memesan minuman kemudian tidak lama di sapa seseorang, setelah dekat, Windi Purnama mengatakan ‘garuda’, Sadikin Rusli menjawab ‘garuda’,” ungkap jaksa.

Setelah saling memperkenalkan diri, Windi mengajak Sadikin turun ke Basement P1. Di situ, Windi memberikan koper berisi uang Rp 40 miliar ke Sadikin. Setelah uang di rangan, Sadikin langsung menghubungi Achsanul Qosasi.

Jaksa mengatakan Sadikin Rusli melihat koper tersebut berisi uang dengan pecahan USD 100 dengan catatan yang menyatakan ‘Rp 40 miliar’. Selanjutnya, Qosasi sampai di hotel tersebut dan membawa pergi koper isi uang tersebut.

“Bahwa alasan Anang Achmad Latif memberikan uang tersebut karena ketakutan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi maka BPK akan memberikan penilaian/temuan yang merugikan proyek BTS 4G seperti kemahalan harga, kelebihan spesifikasi (over-spec), inefisiensi. komunikasi dan informatika tahun 2021,” ucap jaksa.

Jaksa menyebutkan, setelah uang itu diterima Qosasi, dia pun langsung membuat PDTT lanjutan seperti yang dikatakannya kepada Anang.

“Bahwa setelah Terdakwa Achsanul Qosasi menerima uang sebesar Rp 40 miliar melalui Sadikin Rusli, untuk menindaklanjuti yang disampaikan oleh Terdakwa Achsanul Qosasi kepada Anang Achmad Latif pada tanggal 6 Juli 2022 tersebut terkait akan ada PDTT lanjutan, maka Aqsanul Qosasi menyetujui P2 dan Konsep Surat Tugas yang telah dibuat oleh Tim yang diajukan secara berjenjang, selanjutnya Terdakwa Achsanul Qosasi menandatangani Surat Tugas Nomor 139/ST/V-XVI.3/09/2022 tentang Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan, dan Pengoperasian Base Transceiver Station (BTS) 4G Tahun Anggaran 2022 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika selama 45 hari sejak tanggal 5 September 2022,” kata jaksa.

Menurut jaksa, pemeriksaan kepatuhan atas persiapan, penyediaan, dan pengoperasian BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada Bakti Kominfo tidak terdapat dalam rencana kerja pemeriksaan (RKP) awal Auditorat III C Semester II tahun 2022, melainkan berdasarkan disposisi Achsanul Qosasi saja yang menyatakan ‘bahwa BPK akan memeriksa dalam semester II 2020’.

“Bahwa perbuatan Terdakwa Achsanul Qosasi selaku anggota III BPK RI berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya,” tegas jaksa.

Atas hal tersebut, Achsanul Qosasi melanggar Pasal 12 huruf e atau kedua Pasal 5 ayat 2 atau ketiga Pasal 11, atau keempat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan