Sah! Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Dan Pemberantasan Narkotika

Sah! Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Dan Pemberantasan Narkotika

Cilacap, LINews – Bupati Tatto Suwarto Pamuji hadiri Rapat Paripurna DPRD tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, Jumat (26/08/2022)

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap dihadiri pula oleh Wakil Bupati Syamsul Auliya Rachman, Sekretaris Daerah Awaluddin Muuri, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Windarto, para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten CIlacap dan tamu undangan lainnya.

Perlu diketahui, tujuan dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Cilacap dapat berjalan lebih optimal. Serta sebagai perwujudan harmonisasi antara peraturan perundang-undangan pusat dan daerah, sehingga lebih menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan masyarakat.

Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengatakan, Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika ditetapkan atas dasar semakin banyaknya jumlah pengguna Narkotika di Kabupaten Cilacap dan menduduki ranking 6 se-Jawa Tengah sehingga perlu mendapat perhatian khusus.

Dengan ditetapkannya Raperda tersebut, diharapkan akan memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam upaya pencegahaannya.

“Jika tidak diberikan pengawasan dan penanganan maka bangsa ini akan dibawa kemana. Dulu mungkin hanya orang kaya dan orang dewasa yang bisa membeli narkoba, tapi sekarang semua kalangan bisa membeli dan mengonsumsinya. Orang tua harus dilibatkan, tidak hanya bergantung pendidikan di sekolah”, ungkap Bupati.

Sejalan, Kepala BNN Kabupaten Cilacap Windarto menyambut baik penetapan Raperda Narkotika tersebut. Di Kabupaten Cilacaap untuk saat ini tercatat ada 31 orang yang tertangkap razia dan paling banyak mengkonsumsi benzo dan sabu-sabu.
“Dengan Perda ini diharapkan kita dapat maksimal semua lini dari Kabupaten, Kecamatan sampai desa dan keluarga berkontribusi dalam pencegahan narkoba agar Cilacap bisa benar-benar bersih dari Narkoba. Narkoba ini seperti gunung es, yang terlihat segini padahal dibawahnya pasti ada jauh lebih banyak lagi,” tambahnya. (Albert S)