Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Surabaya, LINews – Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak divonis hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim tahun 2021.

Vonis Sahat Tua dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya I Dewa Suardhita dalam persidangan pada Selasa (26/9).

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara,” kata Dewa Suardhita.

Hakim juga mewajibkan terdakwa Sahat Tua membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta milik terdakwa Sahat Tua disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tutur Suardhita.

Hakim menilai terdakwa Sahat Tua melanggar Pasal 12 a Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi,” ujar Suardhita.

Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak politik Sahat Tua P Simandjuntak, yakni dilarang untuk menduduki dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Setelah pembacaan vonis ini, terdakwa Sahat dan kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto menerima vonis, meski lebih rendah dari tuntutan.

“Kami merasa putusan yang dijatuhkan hakim ini memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Jadi, kami memutuskan untuk menerima putusan yang mulia,” ucap JPU Arif.

Sahat Tua Simanjuntak terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada Desember 2022.

Sahat bersama anak buahnya, Rusdi dan Muhammad Chozin (almarhum), menerima suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Suap itu diterima Sahat sebagai imbalan memuluskan pencairan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas).

(Wahyu)

Tinggalkan Balasan