Bogor, LINews – Saksi korban Banua Sanjaya Hasibuan membenarkan berita tidak benar atau hoax pada bulan Febuari 2025 melalui salah satu di media sosial Bogor resmi di adukan oleh Banua Sanjaya Hasibuan ke Polres Bogor.
Banua memyatakan berita yang tidak benar di media sosial sudah saya buat pengaduan di Polres Bogor, pernyataan kuasa hukum para terdakwa dimedia sosial yang bernama cristian kan menyatakan kalau masalab hukum para terdakwa masuk ke pengadilan negeri cibinong merupakan buntut dari kekalahan RT yang ada di pihak segelintir warga sehingga masalah terdakwa sampai ke pengadilan dan kuasa hukum terdakwa juga menyatakan bilang banyak faktor yang mempengaruhi permasalahan ini salah satunya kekalahan RT, jadi pernyataan kuasa hukum para terdakwa yang saya mempermasalahkan di media sosia, perkara pidana para terdakwa di pengadilan negeri cibonong adalah perbuatan tidak menyenangkan oleh saya kata banua yang diatur Pasal 335 KUHP dan Pasal 310 KUHP, jadi sangat jelas sekali saya nyatakan secara pandangan pemikiran hukum saya kalau pernyataan kuasa hukum para terdakwa melalu media sosial tidak benar, akibat berita di media sosial tersebut sebagian warga RT 01, RT 02 RW 08 dan juga sanak family maupun keluarga besar saya menimbulkan kegaduan dan keributan, untung masih bisa saya redam emosi mereka, biarkan proses hukum yang memproses berita tidak benar ini saya katakan kepada mereka.
Pengaduan atas berita tidak benar melalui media sosial saya sudah meminta kepada Bapak Kapolres Bogor untuk menerapkan Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua berita atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Tramsaksi Elektronik maupun undang-undang yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, mudah mudahan penyidik polres bogor bisa menerapkan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 atau undang-undang yang lain yang berlaku di Negara Republik Indonesia, jadi apa dasar hukumnya kuasa hukum para terdakwa ini bisa menyatakan masalah pidana di pengadilan negeri cibinong karena kalah pemilihan RT, saya bukan calon RT ,setelah pemilihan RT di perumahan River Valley tidak ada keributan dan justru malah calon RT yang kalah masuk didalam kepengurusan bidang kebersihan kepengurusan bersama ketua pemenang RT kata Banua.
Kita lihat nanti di pemeriksaan, apakah kuasa hukum terdakwa menyatakan informasi tidak benar di media sosial tersebut berdasarkan surat kuasa dari klien nya, kalau memang ada surat kuasa dari klienya berhak menyatakan berita itu, berarti pemberi kuasa nya yang bertanggung jawab, saya kejar terus dan tidak saya kasih ampun untuk kelompok warga ini secara hukum, masih ada beberapa laporan polisi yang masih belum saya laporkan di kepolisian untuk kelompok warga perumahan River Valley, biarkan masalah yang sudah berjalan kita jalankan dulu dan setelah itu baru saya akan proses hukum lagi mereka, makin asik dan nikmat sekali saya melakukan ini kata Banua yang juga mempunyai jabatan sebagai Vice Presiden didalam organisasi Praktisi Hukum Dan Ahli Hukum. (***)