Jakarta, LINews – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, tiba di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menjalani sidang. Agenda sidang hari ini ialah tanggapan jaksa atas eksepsi Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Pantauan di lokasi, Kamis (20/10/2022), Ferdy Sambo tiba sekitar pukul 08.49 WIB. Dia nampak mengenakan kemeja batik.
Ferdy Sambo datang dengan kendaraan taktis (rantis) Korps Brimob Polri. Ferdy Sambo nampak dikawal anggota Korps Brimob Polri dengan senjata lengkap.
Sementara itu, Putri nampak tiba di PN Jaksel sekitar pukul 08.45 WIB, dia sempat memberikan salam hormat kepada awak media. Selain itu, untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf akan menjalani sidang dengan agenda eksepsi, mereka tiba pukul 08.29 WIB.
BACA JUGA : Kompol Chuck soal CCTV, Sambo Marah
HK Hubungi Tim KM 50 untuk Sisir CCTV Sekitar Rumah Sambo
Sebelumnya, Ferdy Sambo dkk telah menjalani sidang perdana pada Senin (17/10). Dalam sidang perdananya, Ferdy Sambo mengajukan eksepsi.
Ferdy Sambo melawan atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo malah meminta majelis hakim membebaskannya.
“Tim penasihat hukum terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum,” ujar tim pengacara Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10).
Pihak Ferdy Sambo dalam eksepsi atau nota keberatannya meminta enam hal ke majelis hakim. Mereka meminta hakim menerima eksepsi mereka dan menyatakan dakwaan jaksa batal sehingga Ferdy Sambo dibebaskan dalam perkara ini.
“Memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan; Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya,” katanya.
Menurut pengacara Sambo, surat dakwaan yang disusun jaksa tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan. Karena itu, surat dakwaan dinilai pantas dibatalkan.
“Jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri,” katanya.
Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo pun didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pada kasus pembunuhan berencana Yosua.
Sementara dalam kasus obstruction of justice, Sambo didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Jhon)