Jakarta, LINews – Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pantauan LINews di lokasi, Selasa (1/11/2022), Ferdy Sambo tiba pada pukul 08.40 WIB. Terlihat Ferdy Sambo mengenakan kemeja hitam lengkap panjang lengkap dengan rompi tahanan berwarna merah dan tangan terborgol.
Kedatangan Ferdy Sambo dikawal mobil rantis dan brimob bersenjata lengkap. Tidak ada sepatah kata pun terucap dari Ferdy Sambo. Dia hanya mengangkat tangan dan lanjut masuk ke ruang tahanan.
Baca juga: Keluarga-Kekasih Yosua Kompak Berseragam Putih
Kedatangan Ferdy Sambo terpisah dengan Putri Candrawathi. Terdakwa Putri tiba di PN Jaksel pada pukul 08.42 WIB. Selaras dengan Sambo, Putri pun terlihat mengenakan baju hitam lengan panjang.
Keluarga hingga Pacar Yosua Akan Jadi Saksi
Hakim ketua Wahyu Iman mengatakan sidang hari ini akan menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga hingga pacar Yosua.
“Kemarin ada saksi orang tuanya korban, keluarganya, korban, Vera pacarnya korban, dan serta adiknya. Jadi masih seputar keluarganya korban, ada 12 orang kemarin ya,” kata hakim Wahyu.
Agenda sidang hari ini akan dimulai pukul 09.30 WIB. Hakim meminta 12 saksi hadir langsung di sidang. Itu artinya, sidang hari ini, Sambo dan Putri Candrawathi akan bertatap muka dengan keluarga Yosua.
Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo Didakwa Perintangan Penyidikan
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.
(Jhon)