Sandra Dewi Kembali Diperiksa sebagai Saksi

Sandra Dewi Kembali Diperiksa sebagai Saksi

Jakarta, LINews – Ada yang berbeda dari Sandra Dewi saat memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa lagi sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022. Sandra Dewi tak terlihat tersenyum ataupun memberi love sign saat tiba di Kejagung.

Pemeriksaan terhadap Sandra Dewi hari ini merupakan yang kedua kali dilakukan Kejagung. Sebelumnya, Sandra Dewi diperiksa Kejagung dalam perkara yang sama pada Kamis (4/4/2024) lalu.

Saat itu, Sandra Dewi hadir melalui akses umum menuju ruang pemeriksaan. Sandra Dewi sempat tersenyum dan memberikan love sign sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

“Doain ya,” ujar Sandra Dewi, yang memakai kemeja putih saat itu.

Kini, Sandra Dewi tak terlihat melewati akses umum untuk memasuki gedung Kejagung. Sandra Dewi datang diam-diam menuju ruang pemeriksaan.

Pantauan LINews sejak pukul 07.00 WIB di Kejagung, Rabu (15/5/2024), Sandra Dewi tak terlihat melewati akses publik menuju Gedung Kejagung. Namun Sandra Dewi disebut sudah berada di dalam ruang pemeriksaan.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Sandra Dewi tiba sekitar pukul 08.00 WIB. Namun dia tak menjelaskan lewat mana Sandra Dewi masuk ke gedung itu untuk diperiksa.

“Sekitar jam 08.00 WIB (Sandra Dewi tiba di Kejagung),” kata Ketut saat dimintai konfirmasi.

Berdasarkan foto yang dilihat detikcom, Sandra Dewi mengenakan pakaian hitam. Dia duduk di depan penyidik yang memakai seragam merah.

Sandra Dewi tampak membawa sejumlah berkas. Berkas tersebut sebagian diletakkannya di pangkuan kakinya, sebagian lagi di atas meja.

Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, antara lain crazy rich Helena Lim selaku Manajer PT QSE dan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan dari PT RBT. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Harvey Moeis juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Kejagung juga telah memeriksa Sandra Dewi pada Kamis (4/4). Kejagung mencecar terkait rekening-rekening Harvey yang telah diblokir.

Berikut ini rincian 21 tersangka:

Tersangka Perintangan Penyidikan:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung

3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP

4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP

5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP

6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP

7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP

8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS

9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN

10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT

11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011

13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018

14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah

15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE

16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN

18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN

19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019

20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019

21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan