Satgas BLBI Menang Lawan Trijono Gondokusumo di MA

Satgas BLBI Menang Lawan Trijono Gondokusumo di MA

Jakarta, LINews – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akhirnya menang melawan Trijono Gondokusumo di Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Satgas BLBI kalah di tingkat pertama dan banding melawan Trijono.

Kasus bermula saat Satgas BLBI menyita tanah dari pemegang saham mayoritas PT Bank Putra Surya Perkasa itu, yaitu penyitaan terhadap tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Lebak Bulus RT 006 RW 01, Kelurahan Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 94/Kelurahan Lebak Bulus.

Tidak terima dengan penyitaan aset itu, Trijono Gondokusumo menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gayung bersambut. Pada 25 Januari 2023, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Trijono Gondokusumo. PTUN Jakarta menyatakan batal keputusan yang dikeluarkan Satgas BLBI Nomor S-387/KSB/2022 tertanggal 30 Mei 2022 Hal Tanggapan atas Proposal Penyelesaian Kewajiban Obligor Trijono Gondokusumo.

PTUN Jakarta juga memerintahkan Satgas BLBI untuk menerbitkan SK yang baru sesuai dengan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang (BBKU) PT Bank Putera Surya Perkasa Nomor 13 Tanggal 6 Oktober 2000 yang di hadapan notaris Martin Roestamy SH.

Atas putusan itu, Satgas BLBI lalu mengajukan banding. Apa dikata. Majelis banding bergeming. Pengadilan Tinggi TUN Jakarta menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 289/G/2022/PTUN.JKT. Mengetahui itu, Satgas BLBI tidak tinggal diam dan mengajukan permohonan kasasi. Gayung bersambut. Permohonan kasasi dikabulkan.

“Mengabulkan kasasi. Membatalkan putusan judex facti (PTUN dan PT TUN). Mengadili sendiri: menolak gugatan penggugat,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Rabu (27/12/2023). Duduk sebagai ketua majelis Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Is Sudaryono. Adapun panitera pengganti Joko Agus Sugiantono.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan