Satpol-PP Kecamatan Caringin Tertibkan Reklame Tak Berijin

Satpol-PP Kecamatan Caringin Tertibkan Reklame Tak Berijin

Bogor, LINews – Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, menertibkan sejumlah Reklame berupa Spanduk, Umbul-umbul dan Reklame tanpa Ijin yang tertempel di tiang listrik atau di pohon-pohon karena dianggap mengganggu keindahan jalan raya. Apalagi reklame tersebut tidak mengantongi izin. “Reklame yang sudah berjatuhan bahkan lapuk masih menempel, terpasang dan mengganggu keindahan pingir jalan raya yang berada di jalan raya nasional jln H. R Edi Sukma kecamatan caringin kabupaten Bogor Selasa (24/10)

Andriansyah, Kasi Trantibum Kecamatan Caringin
mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban umum sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Sementara baru 76 Banner berukuran kecil sebagian besar menempel pada tiang listrik maupun pohon dan 8 Spanduk dilepas karena tidak berijin.

Andriansyah menambahkan, penertiban ini merupakan program kerja Seksi Tramtibum. Pihaknya mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha, sebelum memasang reklame sebaiknya mengurus izinnya terlebih dahulu

“Bagi pelaku usaha yang ingin mempromosikan produk usahanya agar mengurus perizinan terdahulu dari dinas terkait dan dalam pemasangan nya agar tidak memasang di tiang listrik maupun pohon, atau fasilitas umum yang memang tidak diperbolehkan.” jelasnya.

(Rus)

Tinggalkan Balasan