Satpol PP Pangandaran Layangkan SP2 ke Pengusaha Galian C Ilegal Di Kalipucang

Satpol PP Pangandaran Layangkan SP2 ke Pengusaha Galian C Ilegal Di Kalipucang

Pangandaran, LINews – Aktivitas tambang ilegal gol C atau galian C ilegal di Kabupaten Pangandaran saat ini marak kembali. Meskipun jelas-jelas melanggar hukum, namun hingga kini tidak ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kecamatan Kalipucang membandel Masih Beroprasi di beberapa lokasi tambang gol C di kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran. Dari beberapa jumlah tersebut, hanya 1 (satu) lokasi yang memiliki izin Operasional Penambangan (OP).

Galian C ilegal yang saat ini beroperasi sendiri sebagian besar berada di lokasi lama, namun ada juga yang baru. Salah satunya di Desa Banjarharja, Kecamatan Kalipucang yang lokasinya tak jauh dari jalan Raya Nasional.

Satpol PP Kabupaten Pangandaran kembali layangkan SP 2, kepada Pengusaha Tambang galian C ilegal di kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran, pasalnya di beberapa titik Tambang Galian C masih membandel untuk tetap beroperasi.

Kabid Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pangandaran Sahidin mengatakan, salah satu titik tambang galian C tak berizin yang kurang kooperatif berada di wilayah Kecamatan Kalipucang.

“Kalau yang lain sudah kami beri SP2. Tapi titik yang satu ini SP2-nya baru hari ini. Karena pengusahanya suka menghindar, selalu beralasan saat akan diberi surat peringatan,” kata Sahidin, Senin (10/4/2023).

Bahkan, kata Sahidin, pengusaha tersebut sempat menjanjikan akan datang ke Kantor Satpol PP Pangandaran. Namun hingga saat ini pun yang bersangkutan tak kunjung datang.

“Jelas-jelas para pengusaha Galian C ilegal ini diminta untuk menempuh perizinan terlebih dahulu. Dan disarankan untuk menghentikan kegiatan mereka, namun tetap masih beroperasi,” tuturnya.

Pihaknya akan mendatangi dan berkoordinasi dengan pihak Desa setempat terkait beberapa titik kegiatan tambang galian C ilegal di wilayahnya.

“Kami tetap akan memberikan SP sampai tiga kali kepada pengusaha Galian C yang belum mengantongi perizinan dan masih beroperasi.” ketika SP 3 masih di Abaikan pengusaha ” Kami akan berkordinasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintahan Provinsi dengan Laporan dari pihak Satpol PP kabupaten Pangabdaran jelasnya.
(**BD**)

Tinggalkan Balasan