Satpol PP Pangandaran Segel Dan Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam

Satpol PP Pangandaran Segel Dan Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam

Pangandaran, LINews – Pemda Pangandaran tutup Sementara tempat Hiburan malam yang diduga tempat prostitusi di tutup oleh Penegak Perda satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di bantu Jaga Lembur melaksanakan Penegakan Perda nomor 12 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Hiburan Pasal 2. Perda 42 Tahun 2016 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, Pasal 4 rabu 23/11/2022 08:00 Wib.

Kepala Satpol PP Dedih Rakhmat M.si ketika dipinta tanggapan mengatakan “Bahkan ini sudah mulai melaksanakan penindakan setelah mengeluarkan SP 1, SP 2, Dan SP 3, lalu penindakan, ” kami sudah menyegel 33 tempat hiburan malam dari 4 blok, di wilayah Pantai Barat Pangandaran.

Alasan pemerintah untuk menutup tempat hiburan malam guna mencegah penyakit HIV/AIDS, yang tidak terkontrol imbuh Dedih.

Dalam pantauwan Law Investigasi News di lapangan masih ada yang belum di datangin dan belum ada Tindakan penyegelan untuk di tutup, apakah ini Tebang Pilih?.

BACA JUGA : Bos Tempat Hiburan Malam Pangandaran Datangi DPRD

Menurut Dadih Kalau untuk yang belum kami segel itu di Luar data yang terdaptar di kami, dan ke 33 tempat hiburan malam yang diduga tempat Prostitusi itu kami mendaptkan data dari Pak RT tegas Dadih.

Sementara kami Eksekusi penutupan sementara yang ada di data kami 33 tempat Hiburan Malam yang diduga Tempat Prostitusi tandasnya.

Sementara (Kori) pemilik kafe Karina Ketika di pinta tanggapan dia menyebut ” Kami pasrah walau pun dalam keadaan serba susah
“Kami masyarakat kecil manut saja apa yang di lakukan pemerintah kabupaten Pangandaran.

” Kami berharap kepada pemerintah kalau memng mau menata jangan pilah-pilah bukan pihak kami saja orang kecil yang di tindas Tutup semua Tempat” hiburan jangan tebang pilih, banyak dari pengusaha besar yang mendirikan Bangunan di lahan Harim laut diduga belum ada ijin tertibkan semua jangan Tebang pilih tandas.

(BD)