SDS Dicabut, Pemrov Jabar Sebut TPA Sarimukti Aman

SDS Dicabut, Pemrov Jabar Sebut TPA Sarimukti Aman

Bandung, LINews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mencabut status darurat sampah di wilayah Bandung Raya.

Pemberhentian dilakukan berdasarkan kondisi kebakaran di TPA Sarimukti yang sudah padam.

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, setelah status ini dicabut, kepala daerah di Bandung Raya bisa menentukan sendiri bagaimana penanganan sampah yang harus dilakukan. Sebab, pembuangan sampah ke TPA Sarimukti akan diberlakukan pembatasan.

“Kebakaran TPA Sarimukti sudah padam dan juga sudah ada penataan lahan lagi. Jadi provinsi tidak memperpanjang darurat sampah. Kami menyerahkan kepada kabupaten dan kota di Bandung sendiri. Sarimukti tidak bisa full (terima sampah) lagi, harus 50 persen,” kata Bey dalam keterangannya, Kamis (27/10).

Ia menjelaskan, status darurat sampah bisa diterapkan di masing-masing daerah di Bandung Raya. Hanya saja, penerapan status ini harus jelas dan memberikan solusi, tidak hanya sebatas imbauan semata kepada masyarakat.

“Kalau wilayah Bandung Raya memang perlu darurat sampah, ya itu dipersilakan, tapi dengan pertanggungjawabannya yang jelas. Jadi jangan sampai hanya darurat tapi tidak ada langkah solusi, jangan darurat sampah sepanjang masa juga,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Bey, pemprov nantinya siap membantu memantau jika ada daerah di Bandung Raya yang menetapkan status darurat sampah.

Menurutnya, yang paling penting adalah solusi pengurangan sampah, tidak hanya status.

“Kami akan evaluasi nanti, akan koordinasi dengan kota-kota yang di sekitar kami. Bagaimana solusinya,” tuturnya.

Adapun dirinya masih banyak melihat tumpukan sampah di daerah Bandung Raya, terutama di TPS masing-masing kecamatan.

Bey menegaskan, persoalan ini harus selesai dari hulu bukan hanya dari hilir saja.

“Kita bisa lihat sendiri kok (tumpukan sampah). Dan memang itu kenyataan bagaimana. Kan dari awal sudah saya sampaikan mungkin nggak dari hulu perbaikannya,” ucap dia.

Untuk diketahui, status Darurat Sampah Bandung Raya diterapkan sudah dua kali. Keputusan ini dikeluarkan langsung agar penanganan sampah dalam kebakaran di TPA Sarimukti agar tidak semakin meluas.

(Red)

Tinggalkan Balasan