Sean Bantah Panggil ‘Sayang’, Pihak Ayu Thalia Bawa Bukti Chat

Sean Bantah Panggil ‘Sayang’, Pihak Ayu Thalia Bawa Bukti Chat

Jakarta, LINews – Anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Nicholas Sean merasa tidak pernah memanggil Ayu Thalia dengan sebutan ‘sayang’. Pihak Ayu Thalia pun membawa bukti percakapan dengan Sean.

Mulanya, penasihat hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni, menanyakan kembali apakah Sean dan kliennya itu hanya sebatas teman biasa.

“Tidak memiliki hubungan dengan Ayu Thalia, hanya hubungan bisnis, komunikasi dengan Ayu? Minta nomer telepon?” kata Pitra dalam sidang di PN Jakut, Selasa (14/6/2022).

Pitra lalu bertanya apakah Sean pernah memanggil Ayu Thalia dengan sebutan ‘sayang’. Sean mengatakan tidak pernah.

“Apakah Saudara menyebut Ayu Thalia pernah menyebut dengan sayang?” tanya Pitra.

“Tidak ada,” kata Sean.

Pengacara lalu menunjukkan bukti chat Ayu Thalia dengan Sean mengenai sebutan ‘sayang’ itu.

“Mohon izin melampirkan bukti chat  percakapan antara saksi korban Nicholas Sean,” kata Pitra.

Diketahui, Ayu Thalia didakwa terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh anak Ahok, Nicholas Sean. Ayu Thalia dinilai melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP dan Pasal 310 ayat 1 KUHP.

Kasus itu bermula pada 27 Agustus 2021, ketika terdakwa Ayu Thalia melaporkan saksi Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara terkait tuduhan kasus penganiayaan. Setelah melaporkan kasus itu, terdakwa memposting foto di stories Instagram yang menunjukkan luka lecet pada bagian lutut kaki kiri dan luka lecet pada tulang kering kaki sebelah kanan.

Selanjutnya, dari postingan stories tersebut, banyak media yang melakukan direct message (DM) menanyakan terkait luka tersebut karena apa dan terdakwa menjelaskan bahwa luka tersebut sesuai dengan laporan terdakwa di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, hingga akhirnya banyak pemberitaan dari media massa terkait dengan laporan terdakwa di Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara.

Bahwa di laporan polisi tersebut terdakwa menjelaskan kronologi singkat kejadian, yakni:

“benar pada waktu itu saksi sedang berada di kantor saya di showroom mobil Prastage, yang kemudian pelaku mendatangi saya dan membahas tentang hubungan saya dengan pelaku, kemudian pelaku menyuruh saya ke mobil pelaku dan saya menghampiri pelaku yang kemudian pada saat mengobrol di dalam mobil, pelaku sakit hati dan pelaku mengatakan tidak mau bertemu dengan saya lagi, yang kemudian pelaku mendorong saya dari dalam mobil hingga saya terjatuh dan saya terluka, selanjutnya saya berobat ke RS. Atmajaya dan kemudian saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan guna pengusutan lebih lanjut.”

Bahwa selanjutnya terdakwa menunjukkan kepada wartawan bukti laporan terdakwa atas penganiayaan yang dilakukan oleh saksi Nicholas Sean pada Sabtu, 28 Agustus 2021, saat terdakwa berada di Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap laporan tersebut.

Kemudian, pada 1 September 2021, terdakwa melakukan konferensi pers didampingi oleh saksi Rudi Kabunang selaku kuasa hukum terdakwa yang dihadiri oleh wartawan dari berbagai media terkait dengan laporan polisi Ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara. Saat itu terdakwa menyatakan bahwa “Jangan melihat pihak berwajib ini anak anak siapa, ini anak siapa, bisa melakukan seenaknya, saya perempuan disakiti.”

Selain itu, terdakwa diundang oleh pihak media televisi dalam acara yang bernama ‘Rumpi No Secret’ pada Selasa, 7 September 2021, live pukul 14.00-15.00 WIB di Trans TV  didampingi oleh saksi Rudi Kabunang selaku kuasa hukum terdakwa. Di mana pada saat itu ada pertanyaan dari media Trans TV, yakni “Apakah kamu tidak mau keluar dari mobil sehingga kamu harus dipaksa keluar” dan “apa yang kamu rasakan pada saat itu”, kemudian terdakwa menjelaskan “pada saat itu saya menangis dan saya masuk ke ruangan, dan pada saat itu saya terjatuh, jatuh, saya ditinggal Sean tidak sama sekali minta maaf dan saya ditinggal tidak berusaha untuk menolong saya dan dia masuk mobil langsung gas.”

“Bahwa pernyataan-pernyataan yang terdakwa sampaikan melalui media massa, pernyataan yang disampaikan secara langsung melalui konferensi pers dan melalui talk show infotainment telah mencemarkan nama baik saksi Nicholas Sean yang tidak pernah melakukan perbuatan penganiayaan seperti yang terdakwa tuduhkan dan terdakwa tidak dapat membuktikannya,” kata jaksa dalam dakwaannya.

 

Bahwa terhadap laporan terdakwa Nomor: LP/B/147/VIII/2021/SPKT/POLSEK METRO PENJARINGAN, tanggal 27 Agustus 2021 tersebut, telah dihentikan penyelidikannya oleh Polsek Metro Penjaringan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: SK.Lidik/245/XI/RES.1.6/2021/Sek.Penj, tanggal 30 Nopember 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Sektor Penjaringan AKBP. FEBRI ISMAN JAYA, SH.,S.I.K.,M.I.K., karena tidak ditemukan peristiwa pidana. (Robi)