Jakarta, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo di Gedung DPR setelah yang bersangkutan bertemu dengan seseorang, Kamis (11/8).
Dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, tim penindakan KPK menangkap total 34 orang yang tersebar di Pemalang dan Jakarta.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/8) malam.
Firli menuturkan pihaknya bergerak ke lapangan setelah mendapat informasi mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Mukti dari beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Tim penindakan KPK selanjutnya memantau dan mengintai Mukti yang diketahui bersama rombongannya sedang bergerak ke Jakarta dan mendatangi salah satu rumah yang berada di Jakarta Selatan dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang.
Setelah itu, Mukti melanjutkan perjalanan ke Gedung DPR untuk menemui seseorang.
“Ketika MAW [Mukti Agung Wibowo] beserta rombongan keluar dari Gedung DPR RI, tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan dimaksud, berikut dengan uang dan bukti-bukti lainnya,” ucap Firli.
“(Seseorang yang ditemui di Gedung DPR) ini akan didalami,” imbuhnya.
Selain di Jakarta, tim penindakan KPK bergerak mengamankan beberapa pihak dari unsur pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang dan melakukan pengamanan (segel) terhadap ruangan kerja di Pemkab Pemalang dan rumah dinas.
“Berikutnya MAW bersama rombongan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Firli.
Firli mengatakan tim penindakan KPK mengamankan sejumlah bukti dari OTT tersebut. Yakni uang tunai sejumlah Rp136 juta, buku tabungan Bank Mandiri atas nama Adi Jumal Widodo dengan total uang yang masuk
sekitar Rp4 miliar.
Kemudian slip setoran Bank BNI atas nama Adi Jumal Widodo dengan jumlah Rp680 juta dan kartu ATM atas nama Adi Jumal Widodo yang digunakan Mukti.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dua tersangka selaku penerima suap yakni Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan Komisaris PD Aneka Usaha (PDAU) Adi Jumal Widodo.
Empat tersangka lainnya yaitu PJ Sekda Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis PU Mohammad Saleh.
“Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta,” ucap Firli.
Para tersangka langsung ditahan tim penyidik KPK selama 20 hari pertama hingga 31 Agustus 2022.