Segera Disidang, Berkas Perkara Pembacokan saat Tawuran Lengkap

Segera Disidang, Berkas Perkara Pembacokan saat Tawuran Lengkap

LHOKSEUMAWE, LINews – Berkas perkara kasus pembacokan terhadap seorang remaja saat tawuran di Lhokseumawe, dinyatakan lengkap atau P21. Tiga pelaku remaja segera disidang.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui KBO Satreskrim Iptu J Situmorang mengatakan, Usai dinyatakan P21 atau lengkao, penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe, melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti.

“Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe setelah berkas tersebut P21,” kata Henki, Kamis (16/2/2023).

Dia menambahkan, pelimpahan perkara beserta tersangka dan barang bukti tersebut setelah hasil penyidikan naik ke proses hukum tahap dua.

“Tiga tersangka tersebut masih di bawah umur,” katanya.

Mereka diduga membacok seorang remaja saat tawuran di kawasan Kompleks PLN, Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Minggu (29/1/2023) dini hari.

Ketiga remaja itu, kata dia, dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (2) dan ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Sebelumnya, polisi mengamankan 13 remaja yang terlibat tawuran. Dari 13 remaja tersebut, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membacok korban yang juga seorang remaja.

(Alwi)

Tinggalkan Balasan