Sekda Kecewa, Pajak Reklame dan Parkir di Kabupaten Bogor Masih Minim

Sekda Kecewa, Pajak Reklame dan Parkir di Kabupaten Bogor Masih Minim

Bogor, LINews – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin mengaku kecewa dengan minimnya pendapatan pajak dari reklame dan parkir selama triwulan I tahun 2022.

Hingga 10 Maret 2022, realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Bogor mencapai Rp418,1 miliar. Namun, pajak reklame hanya menyumbangkan Rp4,6 miliar dan pajak parkir hanya Rp2,6 miliar.

“Saya tekankan kepada para Kepala UPT Bappenda harus menguasai wilayah masing-masing, sehingga bisa menggalo potensi-potensi pendapatan,” kata Burhan usai rapat evaluasi pendapatan daerah, Rabu (6/4).

Kata dia, sektor lain penyumbang dalam penerimaan pendapatan Kabupaten Bogor yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rp10,251 miliar, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp124,288 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp22,3 miliar.

Lalu pajak air tanah Rp12,9 miliar, pajak penerangan jalan Rp53,3 miliar, pajak hiburan Rp13,8 miliar, pajak restoran Rp50,9 miliar dan pajak hotel Rp27,8 miliar.

Burhan berhatap agar pengelola pajak parkir berinovasi dengan menerbitkan kartu parkir bagi setiap pemilik kendaraan bermotor seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Pasalnya, cara tersebut mampu meningkatkan pendapatan dari sektor parkir di Sumedang dari Rp250 juta menjadi Rp6 miliar.

“Itu kan sangat signifikan. Kita juga seharusnya bisa melakukan hal yang sama, selain mengoptimalkan pajak reklame,” tegasny.

Burhan mengaku sudah mengistruksikan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) agar segera merancang Peraturan Bupati (Perbup) mengenai inovasi terbaru yang sedang disiapkan untuk mengelola pajak reklame.

Di samping itu, Burhan meminta agar para kepala unit pelaksana teknis (UPT) di Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) lebih cermat menggali potensi pendapatan daerah di berbagai sektor. (Vhe)