Selewengkan Dana Koperasi, 2 Petinggi Nagari di Dharmasraya Jadi tersangka

Selewengkan Dana Koperasi, 2 Petinggi Nagari di Dharmasraya Jadi tersangka

Dharmasraya, LINews – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menetapkan dua petinggi nagari di Kabupaten Dharmasraya sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana koperasi nagari senilai Rp 1,6 miliar. Usai menjadi tersangka, kedua tersangka pun ditahan.

“Kedua pelaku sudah kita tetapkan tersangka sejak kemarin, dia merupakan wali nagari dan ketua badan musyawarah (Bamus) Nagari Sikabau,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mustapirin, Jumat (26/4/2024).

Mustapirin mengatakan wali nagari yang dijadikan tersangka itu berinisial AR sementara ketua Bamus berinisial Y. Dia menyebut kedua tersangka menyelewengkan dana keuntungan koperasi nagari yang bersumber dari Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak Tahun 2018-2021.

“Berdasarkan audit yang dilakukan Inspektorat Dharmasraya, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,6 miliar. Sementara seharusnya uang yang didapat dari koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak tahun 2018-2021 itu masuk dalam kas negara melalui kas nagari,” sebutnya.

Mustapirin menjelaskan dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memiliki peran berbeda-beda. Untuk tersangka AR, perannya tidak memasukkan penghasilan dana dari koperasi ke kas nagari, sementara Y tidak melaporkan dana yang didapatkan itu ke pihak terkait.

“Tersangka memiliki peran yang berbeda. Mulai dari AR yang tidak memasukkan uang dari koperasi ke kas nagari. Sementara yang parahnya, AR juga menyetujui agar uang yang didapatkan nagari dibagi-bagikan kepada perangkat nagari tanpa ada dasar hukum dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

“Sedangkan Y selaku ketua Bamus, malahan tidak melaporkan uang itu ke pihak Camat, Inspektorat sampai ke Dinas PMD. Sementara diketahui Y juga ikut menikmati pembagian dana itu,” sambungnya.

Selain itu, Mustapirin menyebut pihaknya menahan barang bukti berupa dokumen dan uang sebesar Rp 368 juta. Kini keduanya telah ditahan dan akibat ulahnya itu bakal dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kita menahan barang bukti berupa dokumen berserta uang sebesar Rp 368 juta dari tangan para pelaku. Sementara kedua dalam 20 hari ke depan ditahan di Lapas Kelas III Dharmasraya. Sebelum mengikuti proses selanjutnya,” tutupnya.

(Isard)

Tinggalkan Balasan