Selundupkan 319 Kg Sabu 8 WNA Iran Divonis Mati

Selundupkan 319 Kg Sabu 8 WNA Iran Divonis Mati

Serang, LINews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menghukum mati delapan warna negara (WN) Iran pelaku penyelundupan 319 kg sabu melalui Samudera Hindia. Para terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 114 Undang-Undang Narkotika.

Pembacaan putusan ini dilakukan secara bergantian untuk delapan terdakwa. Mereka adalah Shahab Sharaki, Amir Naderi, Usman Damani, Walu Mohammad Paro, Abdul Azziz Barri, Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, dan Wahid Baluch Kari.

“Menyatakan terdakwa Shahab Shahraki telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja, tanpa hak dan melawan hukum, melakukan permufakatan jagat menjadi perantara di dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” dalam vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Uli Purnama di PN Serang, Serang, Banten, Jumat (27/10/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shahab Shahraki oleh karena itu dengan pidana mati,” lanjutnya.

Vonis hukuman mati juga dibacakan untuk tujuh terdakwa lainnya. Pembacaan putusan untuk delapan terdakwa ini didampingi oleh penerjemah resmi.

Para terdakwa setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum dan penerjemah menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Termasuk jaksa penuntut umum.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata penerjemah para terdakwa.

Penuntut umum dalam perkara ini sebelumnya menuntut hukuman mati kecuali untuk terdakwa Amir Naderi. Ia dituntut hukuman seumur hidup. Namun, oleh majelis, terdakwa Amir Naderi divonis hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amir Naderi oleh karena itu dengan pidana mati,” dalam vonis hakim.

Para terdakwa mengirimkan sabu dari Iran. Pada Januari 2023 saat seseorang bernama Ali Baluchazai, saat ini jadi DPO, meminta terdakwa Abdul Rahman untuk mengantarkan sabu melalui jalur laut. Terdakwa dijanjikan mendapatkan upah 80 juta dalam mata uang Iran.

Terdakwa Abdul bersama rekannya lalu berkumpul di Pelabuhan Pozm, Iran. Pertemuan itu menyetujui pengiriman sabu dan uang dibagi rata antara terdakwa dan rekannya. Dari pelabuhan, mereka lalu berangkat ke laut dan bertemu dengan kapal lain lalu memberikan 12 karung berisi 309 bungkus sabu. Barang itu lalu disimpan di sebuah tangki solar.

Dari situ, oleh para terdakwa sabu kemudian dibawa ke perairan Indonesia. Mereka menunggu kapal penjemputan untuk mengambil sabu di tengah laut.

Pada 19 Februari 2023, berdasarkan laporan masyarakat, tim gabungan Bea Cukai dan BNN RI berlayar dari Pelabuhan Indah Kiat untuk menuju laut selatan Banten. Keesokan harinya, pada pukul 08.20 WIB tim gabungan mencurigai kapal fiber dari Iran yang menuju ke Pulau Jawa. Tim langsung mengamankan para terdakwa yang kesemuanya adalah warga negara Iran.

Kapal itu lalu dibawa menuju Pelabuhan Indah Kiat di Cilegon, Banten. Di dermaga tim kemudian memeriksa kapal tersebut menggunakan anjing pelacak atau K-9. Dari situ, kemudian ditemukan sabu yang disimpan di tangki solar dalam 309 bungkus yang totalnya adalah 319 kilogram.

(Yd)

Tinggalkan Balasan