Sengketa Pilkades Girimukti KBB

KBB, LINews – Sengketa pemilihan kepala Desa Girimukti, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB), akhirnya menemui titik terang setelah terkatung-katung selama dua tahun lebih. Panitia pilkades melakukan penghitungan ulang surat suara di TPS 2 dan TPS 3 untuk kemudian dicocokkan dengan nama di DPT P2KD.

Berdasarkan penghitungan ulang surat suara yang dilakukan di GOR Desa Girimukti, calon nomor urut 1 Encep Komarudin mendapat suara sah 1.805. Sedangkan calon nomor urut 2 atas nama Asep Sugilar mendapat 1.756 suara sah.

“Kami sudah selesaikan pleno terbuka penghitungan suara ulang sesuai amanat MA dan PTUN. Hasilnya sudah disampaikan ke BPD untuk ditindaklanjuti oleh Pemda KBB,” kata Ketua Panitia Penghitungan Suara Efsa Saefullah, Kamis (30/6/2022).

Setelah mengadakan perhitungan suara ulang surat suara TPS 2 dan TPS 3, lalu dicocokkan dengan nama di DPT P2KD, ujar Efsa Saefullah, petugas menemukan suara tidak sah yakni pemilih yang berada di luar kota ikut memilih, dokumen C6 milik orang lain dicatut, serta adan pemilih di bawah umur.

“Ada beberapa temuan, seperti pemilih yang di luar ikut mencoblos, anak di bawah umur, dan mencoblos dua kali,” ujar Efsa Saefullah.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemda KBB Asep Sudiro menyebutkan belum bisa memutuskan langkah apa yang diambil pascapenghitungan ulang surat suara. Pasalnya pihaknya belum menerima salinan laporan tertulis dari panitia karena ada beberapa tahapan.

“Tahapannya nanti dari BPD diserahkan ke Camat baru ke Pemda, dan kita belum terima salinannya jadi belum bisa menentukan langkah ke depan,” kata Kabag Hukum Pemda KBB.

Penghitungan suara ulang Pilkada Girimukti dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor : 97/K/TUN/2021 tertanggal 2 Maret 2021 menolak kasasi yang diajukan Pemkab Bandung Barat.

Sementara putusan PTUN memerintahkan Pemkab Bandung Barat membatalkan SK Bupati Bandung Barat No 141.1./Kep 685-DPMD/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kepala Desa Girimukti periode 2019-2025 atas nama Asep Sugilar. Dengan putusan itu, berarti pelantikan Asep Sugilar batal demi hukum. (Ridwan)