Sengketa Rumah Berujung ke Pengadilan

Sengketa Rumah Berujung ke Pengadilan

Tasikmalaya, LINews -Sengketa Rumah, Menantu dan Mertua di Kota Tasikmalaya Ambil Jalur Hukum,Kasus sengketa satu unit rumah di Kp. Elos RT.001/003 Kel. Kotabaru, Kec. Cibereum Kota Tasikmalaya antara mertua inisial (RS) dan menantu (IF) memasuki sidang pertama di Pengadilan Negeri dengan nota pemeriksaan berkas dan surat kuasa, Selasa (02/01/2024).

Hasil sementara, persidangan pihak majelis hakim memerintahkan untuk melaksanakan mediasi, dan ditunjuk mediator terbaik yang tersedia dari Pengadilan Negeri dengan harapan bisa damai.

Taufik Rahman Penasehat Hukum tergugat mengatakan, terkait dengan mediasi, pihaknya akan menjalani dan membuktikan nanti, karena kalau dilihat dari gugatan banyak yang harus diluruskan.

Kita jalani, kita buktikan nanti, kita akan bekerja bukan untuk hal yang terbaik, cuma satu catatan kalau dilihat dari gugatan ini lebih banyak harus kita luruskan, makanya kita upayakan mediasi, tapi diluar itu ke kolega kami buktikan di persidangan nanti dalil-dalilnya yang ada,” jelas Taufik Rahman usai persidangan

Dirinya juga mengatakan bahwa pihaknya aktif menemui pihak Penasehat Hukum Penggugat terkait upaya perdamaian dalam masalah tersebut.

Kami sebetulnya aktif menemui pengacara beliau (penggugat, ) ini untuk menyampaikan hal tersebut, awalnya gugatan itu mau diajukan untuk menggugat istrinya, anak-anaknya tiga, dan para menantu. Tapi terakhir di rubah gugatannya hanya ke menantu saja,” jelasnya.

Pihaknya lanjut Taufik Rahman, sejak awal dua tahun lalu menangani perkara ini, insyallah akan mempertaruhkan harkat, martabat dan integritasnya sebagai penasehat hukum tergugat.

“Untuk apa! karena orang mendamaikan itu pahalanya dari Allah ya surga, nggak perlu uang, insyaallah Allah yang akan membalasnya, rezeki dari mana pun juga,” ungkap Taufik Rahman.

Namun, yang harus dibuktikan bukan masalah pindah atau tidak pindah, tapi kehormatan atas dalil-dalil dalam gugatan itu, karena hukum itu harus melindungi nyawa dan melindungi properti, lalu harus melindungi martabat manusia.

“Nanti seperti apa, termasuk seperti apa, termasuk tuding tudingan seperti ini biang keladi segala macam, buktikan saja nanti di pengadilan supaya kita terhindar dari fitnah,” tegasnya.

Ditempat sama Asep Iwan Restiawan selaku Penasehat Hukum Penggugat mengatakan, ada yang harus diluruskan terkait dengan apa yang disampaikan oleh penasehat hukum tergugat.

“Saya membantah apa yang disampaikan rekan saya (Taufik Rahman, red) barusan, kuasa hukum dari tergugat yang menyatakan, pernah bertemu dalam perkara ini, saya nyatakan benar, saya dengan kuasa hukum tergugat pernah bertemu tetapi bukan dalam perkara ini,” tandasnya

Asep menjelaskan, karena awal dalam perkara ini, dirinya mensomasi empat orang, kemudian ketiga orang itu memberikan kuasa kepada Taufik Rahman dan benar beliau memberikan jawaban atas surat somasinya.

Tetapi terang Asep, waktu itu tergugat tidak memberi kuasa ke Taufik Rahman, makanya saat ini pihaknya melakukan gugatan terhadap tergugat, karena sama sekali tidak memberikan tanggapan.

Sehingga saya tegaskan bahwa rekan saya saudara Taufik Rahman baru mendapat kuasa dari tergugat hari ini. Saya baru tahu hari ini kalau yang diceritakan tadi itu kuasa dari tiga orang yang lain. Jadi tidak ada sama sekali pertemuan membahas tentang ini, karena tidak ada tanggapan sama sekali,” papar Asep.

Selanjutnya tentang fitnah segala macam, Asep menegaskan, dirinya sudah menyampaikan dalam surat gugatan dan sudah dilampirkan ke pengadilan perkara No.85/PDTG/2023/PNTSM

Intinya kata Asep, meminta tergugat untuk keluar dari rumah milik penggugat, milik inisial RS. Karena itu adalah rumah milik Penggugat yang sekarang ditempati oleh tergugat, sedangkan penggugat sebagai pemilik rumah harus terpaksa keluar dari rumahnya sendiri.

“Itu yang inti point dari gugatan ini, mengenai apa isi gugatan akan saya buktikan 100% kebenarannya di dalam pembuktian kelak di dalam persidangan,” tegasnya.

Lanjut Asep, tujuan permasalahan tersebut masuk ke Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, tiada lain untuk mendamaikan kedua belah pihak, karena di luar Pengadilan Negeri, semua sudah ditempuh dan tidak menemukan kata damai untuk tersebut.

Dalam persidangan ini, penggugat sudah menjelaskan ingin berdamai, tapi kenapa perkara ini bisa diajukan ke persidangan, karena diluar sana tidak pernah bisa berdamai.

“Sudah dilakukan satu mediasi melalui KUA, kedua mediasi melalui tokoh masyarakat, ketiga mediasi melalui kepolisian. Semuanya gagal, termasuk mediasi dengan pihak keluarga semuanya gagal, kenapa kita ajukan ke pengadilan tujuannya satu ingin berdamai,” papar Asep.

Ditempat sama, RS selaku penggugat angkat bicara. Dia mengaku dari dulu ingin berdamai, bahkan sampai hari ini. Karena, keributan dirinya dengan keluarga itu apa masalahnya?

“Hampir semua orang tidak tahu, saya sendiri tidak tahu, apa kok jadi ribut begini, namun saya tetap berusaha untuk damai termasuk sampai hari-hari terakhir sampai detik-detik terakhir kalau ada kata damai maka semua akan saya cabut, tapi kalau tidak ada perdamaian, saya sudah siapkan 35 gugatan berikutnya, totalnya jadi ada 36 yang baru selesai di pengadilan agama,” ucap RS.

Dia menerangkan, maksud datang ke pengadilan agama itu bukan gugat cerai, tapi ingin damai dan mediasi seperti yang tadi dikatakan oleh Kuasa Hukumnya, sebetulnya sudah ada 8 langkah upaya perdamaian dengan keluarganya.

“Tapi semuanya mentok tidak ada jawaban. Adapun jawabannya sederhana boleh kita kumpul lagi tidak ada syarat-syaratan,” ungkap penggugat.

Dirinya berharap, hanya bisa kumpul lagi tapi kalau tidak pun buatnya tidak ada masalah, yang penting asal duduk persoalannya jelas dulu, karena mau bagaimana bisa ngerti duduk persoalan, kalau semua pihak tidak duduk bersama.

Disinggung dengan penawaran Rp 250 juta bagi yang bisa mendamaikan, RS sendiri membenarkan hal tersebut.

“Ya, saya tadi sampaikan didepan majelis hakim, kalau tidak melanggar hukum saya tawarkan hadiah atau apapun namanya sebesar Rp.250 juta kepada siapa saja yang bisa mendamaikan saya dan keluarga,” cetusnya

Diketahui, pada awalnya itu RS menawarkan imbalan Rp 100 juta, bahkan RS bisa menunjukkan saksinya orang yang diminta sampai dikasih Rp 100 juta asal bisa mendamaikan, tapi gagal.

Tidak sampai disitu, sekarang pun RS dihadapan majelis hakim menawarkan imbalan Rp 250 juta untuk damai saja, namun tentu syaratnya apa, keluar lah menantu itu dari rumahnya.

“Saya beli tanahnya, saya membangun rumahnya, kok saya terusir dari rumah sendiri,” pungkasnya.

(rahmat)

Tinggalkan Balasan