Sepanjang 2024 Capaian Kejati Jabar, 29 Terpidana Kasus Narkoba Divonis Mati di Jabar

Sepanjang 2024 Capaian Kejati Jabar, 29 Terpidana Kasus Narkoba Divonis Mati di Jabar

Bandung, LINews – Kejati Jawa Barat memaparkan capaian hasil penindakan yang telah dilakukan sepanjang 2024. Salah satunya, penanganan tindak pidana narkoba yang tercatat total mencapai 2.849 perkara di seluruh Jabar.

Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri mengatakan, sepanjang 2024, sebanyak 331 perkara telah ditangani Kejati Jabar dan 2.518 perkara lainnya ditangani Kejari se-Jawa Barat. Dari ribuan perkara itu, jaksa menjatuhkan tuntutan hukuman pidana seumur hidup untuk 11 terpidana dan pidana mati untuk 55 terpidana.

“Dan kasus narkotika yang telah inkrah itu mencapai 45 terpidana. Dengan rincainnya 29 terpidana divonis pidana mati dan 5 terpidana vonis hukuman seumur hidup, lalu 4 terpidana mengajukan banding dan 12 terpidana mengajukan kasasi,” katanya di Kejati Jabar, Selasa (24/12/2024).

Endang mengatakan, tuntutan hukuman maksimal itu diberikan karena sejumlah alasan. Mayoritas kata dia, karena si terpidana ini memiliki peran besar dalam peredaran narkoba seperti menjadi bandar hingga menjadi pengendali jaringan.

“Sehingga hal-hal yang memberatkan ini menjadi pertimbangan, termasuk pidana mati. Termasuk juga dampaknya yang luas kepada masyarakat dan jaringannya, bagaimana kita memutus jaringan itu,” tegas Endang.

Aspidum Kejati Jabar Halila Rama Purnama menambahkan, selain peran si terpidana kasus narkoba, barang bukti yang didapatkan juga menjadi pertimbangan. Sehingga kata dia, faktor itu menjadi pertimbangan jaksa menjatuhkan tuntutan yang maksimal hingga sesuai dengan putusan pengadilan.

“Pertimbangan kita tuntutan mati itu karena yang bersangkutan perannya dalam peredaran narkotika termasuk dengan barang buktinya. Itu yang menjadi pertimbangan pada penuntutan,” pungkasnya.

(Nas)

Tinggalkan Balasan