Banjarnegara, LINews – Slamet Tohari alias Mbah Slamet dukun pengganda uang yang membunuh 12 pasiennya divonis mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Slamet Tohari) oleh karena itu dengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim Niken Rochayati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Kamis (1/2/2024).
Hakim mengatakan, Mbah Slamet terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dengan korban lebih dari 1 orang dan dilakukan berkali-kali.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Tuhari alias Tohari alias Mbah Slamet bin alm Sumirjo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang menimbulkan korban lebih dari satu orang. Yang dilakukan beberapa kali,” sambungnya.
Hakim juga menyatakan, terdakwa juga terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain. Yakni menyimpan uang palsu serta melakukan penipuan dengan korban lebih dari 1 orang.
“Dan menyimpan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Dan penipuan yang dilakukan secara bersama-sama yang menimbulkan korban lebih dari 1 orang. Yang dilakukan beberapa kali,” terangnya.
Lebih rinci, ketua majelis hakim, Niken juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan. Seperti menghilangkan nyawa 12 orang dengan cara diracun menggunakan potas. Terdakwa juga mengubur korban dengan tidak manusiawi.
“Yang memberatkan perbuatan terdakwa telah membunuh 12 orang korban dengan cara diracuni dengan potas. Yang mana sebelum meregang nyawa para korban lebih dulu merasakan rasa sakit yang luar biasa. Selanjutnya terdakwa mengubur korban dengan cara yang tidak manusiawi,” ungkapnya.
Selain itu, terdakwa juga tidak menunjukkan rasa iba terhadap korban. Termasuk telah membuat duka mendalam bagi keluarga korban. Bahkan Sebagian membuat anak-anak korban menjadi yatim-piatu.
“Terdakwa tidak memiliki rasa iba sedikitpun terhadap para korban yang dibunuhnya. Yang mana terdakwa selalu melihat proses 12 korban saat meminum yang dicampur dengan potas. Perbuatan terdakwa mengakibatkan rasa duka dan sedih yang mendalam terhadap keluarga para korban. Selain itu juga berakibat ada beberapa anak menjadi yatim piatu karena kehilangan orang tuanya,” paparnya.
Terdakwa Mbah Slamet juga dinilai keji. Mengingat sering ke tempat hiburan karaoke usai melakukan pembunuhan. Bahkan uang hasil dari kejahatannya digunakan untuk berhura-hura di karaoke.
“Setelah membunuh para korban pergi ke karaoke. Serta menggunakan hasil kejahatannya membayar biaya karaoke adalah perbuatan yang keji. Di luar batas kewajaran sebagai manusia,” kata dia.
Ditemukannya 9 butir potas milik terdakwa diyakini akan digunakan untuk membunuh korban berikutnya yang datang menagih. Namun, terdakwa lebih dulu ditangkap polisi.
“Terdakwa telah mempersiapkan sebanyak 9 butir potas apabila ada pasien yang menagih dan mengancam terdakwa akan dilaporkan ke polisi. Namun niat terdakwa tidak sampai terlaksana karena terdakwa lebih didahului ditangkap polisi,” ujarnya.
Di sisi lain, terdakwa sebelumnya pernah dijatuhi pidana dengan tindak pidana uang palsu. Saat ini kembali melakukan hal serupa ditambah dengan tindak pidana lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa 12 orang.
“Sebelumnya telah dijatuhi pidana, tindak pidana uang palsu. Terdakwa kembali melakukan tindak pidana serupa serta tindak pidana lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa 12 orang. Sehingga tidak tampak adanya penyesalan dalam diri terdakwa,” tegasnya.
Sementara untuk hal yang meringankan, hakim menyebut tidak ada.
“Untuk hal yang meringankan nihil,” tambahnya.
(Kus)