Setneg Tunggu Surat dari Polri untuk Proses Pemberhentian Firli

Setneg Tunggu Surat dari Polri untuk Proses Pemberhentian Firli

Jakarta, LINews – Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan saat ini Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat resmi dari Polri terkait surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Nantinya setelah surat itu diterima, pihak Kemensesneg akan menindaklanjuti proses pemberhentian sementara Firli Bahuri.

“Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri. Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam UU KPK diatur terkait pemberhentian sementara bagi pimpinan KPK yang menjadi tersangka.

Hal itu diatur dalam Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan kedua Pasal tersebut, pimpinan KPK yang menjadi tersangka dapat diberhentikan sementara. Selanjutnya pemberhentian sementara pimpinan KPK yang menjadi tersangka ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Bunyi kedua Pasal tersebut

Pasal 32 ayat 2:

“Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya”.

Pasal 32 ayat 4:

“Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden”.

(Donald)

Tinggalkan Balasan