Shelter Tsunami di NTB Tak Bisa Dipakai, Nilai Proyeknya Rp 20 M

Shelter Tsunami di NTB Tak Bisa Dipakai, Nilai Proyeknya Rp 20 M

Jakarta, LINews – KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dikerjakan pada 2014. KPK menyebut nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp 20 miliar.

“Nilai dari proyek itu sekitar kurang lebih Rp 20 miliar. Hasil auditnya belum keluar, dan masih dalam proses perhitungan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta (2/8/2024).

Tessa mengatakan penyidik memperkirakan kerugian negaranya pun sebesar itu alias total loss. Namun untuk nilai total kerugian negara pastinya, masih dihitung.

“Penyidik memperkirakan hasilnya adalah total loss, karena shelter tidak dapat digunakan sebagaimana tujuan awal, yaitu tempat evakuasi sementara,” sebutnya.

Tessa menjelaskan shelter tersebut sama sekali tidak bisa digunakan oleh masyarakat untuk berlindung dari tsunami sebagaimana mestinya.

“Infonya seperti itu, tidak bisa digunakan,” jelasnya dilansir dari Detik.

Sebelumnya, Tessa mengatakan penyidikan perkara itu dimulai sejak 2023. Ada dua tersangka dalam perkara tersebut.

“Untuk diketahui, KPK sejak 2023 melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan telah menetapkan dua tersangka, yaitu satu dari penyelenggara negara dan satu lainnya dari BUMN,” ujar Tessa kepada wartawan, Senin (8/7).

Proyek itu dikerjakan oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2014. Tessa mengatakan kerugian negara proyek itu sekitar Rp 19 miliar.

“Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp 19 miliar,” katanya.

(Robi)

Tinggalkan Balasan