Shelter Tsunami Jadi ‘Kandang’ Sapi gara-gara Korupsi

Shelter Tsunami Jadi ‘Kandang’ Sapi gara-gara Korupsi

Jakarta, LINews – KPK membongkar korupsi pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Seharusnya, shelter itu tahan gempa namun malah retak dan menjadi kandang ternak sapi.

Diketahui, dua orang tersangka ditahan KPK terkait korupsi pembangunan shelter tsunami. Ide awalnya padahal shelter itu harus mampu menahan gempa berkekuatan magnitudo 9, tapi pembangunannya malah direkayasa.

Saat jumpa pers di KPK pada 30 Desember 2024, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pembangunan shelter atau yang dalam paparan KPK disebut sebagai tempat evakuasi sementara (TES) adalah proyek pada 2014 di Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB. Sejauh ini ada 2 orang yang sudah dijerat sebagai tersangka oleh KPK.

Keduanya adalah Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto. Saat proyek berlangsung, Aprialely menjabat Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Kementerian PUPR Perwakilan NTB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, sedangkan Agus sebagai Kepala Proyek PT Waskita Karya selaku pemenang tender proyek tersebut.

Harusnya Bangunan Tahan Gempa

Pada 2012 saat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyusun rencana induk atau master plan pengurangan risiko bencana tsunami. Dalam master plan itu terdapat pengadaan alat peringatan dini bencana tsunami hingga pembangunan shelter atau tempat evakuasi sementara (TES).

Dalam master plan tersebut disebutkan bahwa tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami tersebut harus tahan terhadap gempa dengan kekuatan 9 skala Richter,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya pada 30 Desember 2024 sebagaimana dikutip lagi pada Jumat (3/1/2025).

Singkatnya, kemudian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) pada 2014 memerintahkan jajarannya menindaklanjuti. Adalah Aprialely Nirmala yang saat proyek berlangsung menjabat Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Kementerian PUPR Perwakilan NTB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) yang diberi amanah.

Namun Aprialely malah merekayasa desain shelter. Selain itu, ada Agus Herijanto, yang saat itu sebagai Kepala Proyek PT Waskita Karya selaku pemenang tender proyek tersebut, mengetahui rekayasa tersebut serta melakukan penyimpangan keuangan hingga Rp 1,3 miliar. Keduanya saat ini sudah dijerat KPK sebagai tersangka.

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp 18.486.700.654,” kata Asep.

(Why)

Tinggalkan Balasan