Kapolri Didesak Bongkar Jaringan 303 di Bisnis Tambang
Direktur CERI Yusri Usman mengatakan, di beberapa tambang, khususnya PT MHU (Multi Harapan Utama), muncul nama-nama dalam bagan alir jaringan 303 yang sempat tersebar di internet beberapa waktu lalu.
“Seperti nama Robert Bonosusatya, Yoga Susilo kan itu muncul. Dia tidak muncul di perusahaan itu, tapi dia tersembunyi di nama pemegang saham atas nama orang lain,” ujarnya.
Menurut data penelusuran Yusri, salah satu pemegang saham PT MHU adalah PT PPSF. Pada Seri A, PT PPSF memiliki 100% saham PT MHU.
Pada Seri B, PT PPSF memiliki 99,99% saham PT MHU, sementara sisanya dimiliki PT ANN.
Pada Seri C, PT PPSF memiliki 45,44% saham PT MHU, sedangkan PT ANN memiliki 54,56% saham PT MHU.
Sementara itu, Direktur Utama PT PPSF adalah Yoga Susilo. Ia diketahui diduga terlibat dalam jaringan 303.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo didesak tertibkan oknum polisi terima gratifikasi hasil tambang.
Berdasarkan data yang sama, nama pengusaha Robert Priantono Bonosusatya juga terkait dengan hal ini. PT PPSF tadi memiliki tiga pemegang saham, yaitu PT GCI, PT BA, dan PT RR.
Sementara pemegang saham PT GCI adalah PT MMS dan PT MBS. Komisaris PT MBS adalah saudara RBT.
Sedangkan pemegang saham PT MBS terbesar adalah PT RBT dengan kepemilikan saham 60%. Direktur Utama PT RBT adalah Robert Priantono Bonosusatya.
“Dan disinyalir uang-uang panas hasil 303 itu banyak dicuci di kegiatan-kegiatan properti, termasuk pertambangan,” lanjut Yusri.
Ia juga menanggapi soal buku hitam Ferdy Sambo yang diduga memuat nama-nama Polri, termasuk jenderal-jenderalnya, penerima gratifikasi dari bisnis tambang. Menurutnya, Sambo bisa saja membocorkan nama-nama itu.
“Itu bisa jadi kalau dia merasa tidak dilindungi, dia punya banyak jasa kepada bagian aliran itu (303), mungkin bisa dia buka itu. Karena sistemnya mafia kan saling melindungi,” kata Yusri.
Ia berharap, jika benar buku itu memuat nama-nama Polri penerima gratifikasi dari bisnis tambang, nama-nama itu harus dibuka supaya terang benderang.
“Ya saling buka, peperangan di antara mereka (Polri) ini. Akhirnya kita yang nggak tahu jadi tahu, pungkasnya.
Kompolnas Bakal Usut Polisi Penerima Gratifikasi Bisnis Tambang
Law Justice berusaha mewawancarai Komisioner Kompolnas dari unsur pakar kepolisian Albertus Wahyurudhanto pada Rabu lalu. Namun, ia urung melakukannya karena tidak punya bahan lengkap mengenai hal itu.
Tetapi Wahyu, sapaannya, memberi keterangan saat Law Justice bertanya soal dugaan buku hitam Sambo memuat nama jenderal polisi penerima gratifikasi dari bisnis tambang. Ia mengatakan, Kompolnas bakan menelusuri hal itu.
“Ada (penelusuran soal dugaan jenderal polisi penerima gratifikasi), tapi data belum valid. Jadi, kami belum bisa sampaikan ke publik,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Sementara ketika ditanya sejauh mana penelusuran Kompolnas terkait hal itu dan perkiraan penyampaian hasil penelusuran kepada publik, ia urung menjawab.
PR Kapolri Bersihkan Institusi Bhayangkara
Beredarnya sejumlah nama petinggi polisi dalam kasus judi online atau yang biasa disebut dengan 303 masih menggegerkan masyarakat.
Hal tersebut, menjadi perbincangan di tengah publik setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Bareskrim Polri terus melakukan penelusuran terhadap Konsorsium judi online 303.
Untuk perkembangan terakhir, Dedi menyebut ada sekitar tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan baru tiba di Indonesia usai ditangkap di Kamboja.
Keterlibatan para tersangka itu saat ini tengah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri guna pengusutan lebih jauh soal peran dan jaringannya.
“Tim gabungan dari Bareskrim maupun dari Polda Metro akan mengembangkan peran tiga tersangka tersebut dan sisanya masih proses penelusuran,” kata Dedi kepada Law-Investigasi.
Dedi mengatakan ketiga tersangka yang diperiksa tersebut merupakan Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi.
Ia menjelaskan pengungkapan ketiga buronan tersebut dilakukan dari pengungkapan kasus judi yang sempat ditangani oleh Polda Metro Jaya pada 12 Agustus lalu.
Dedi menuturkan, saat itm tim Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang pelaku berinisial N, TS, dan NR. Dari hasil pengembangan tersebut kemudian mengarah kepada para buronan yang kini sudah diringkus.
“Tiga tersangka tersebut terdeteksi berada di luar negeri, oleh karenanya dari pihak Bareskrim meminta dari Divhubinter untuk mengeluarkan red notice,” ungkapnya.
Dedi menegaskan untuk penelusuran lebih lanjut dalam kasus konsorsium 303, tim kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
Untuk itu, saat ini pihak kepolisian menegaskan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait 303.
“Masih dalam penelusuran untuk yang lain,” tegasnya.
Direktur Indonesia Club Gigih Guntoro menyatakan kasus Besar yang menimpa Institusi Polri seperti kasus judi online telah memantik reaksi publik untuk mendorong terjadinya perubahan mendasar dengan melakukan reformasi total.
Meski begitu, Gigih mengatakan Kapolri justru gagap dan tak mengerti akar persoalan dan hanya mereduksi harapan publik dengan melakukan reformasi kultural.
“Padahal substansi kerusakan yang terjadi selama ini sudah sistemik dan massal,” kata Gigih kepada Law-Investigasi.
Gigih menuturkan bila reformasi, selain membebaskan dari bayang-bayang TNI juga telah menjerumuskan Polri pada kerusakan sistem.
Menurutnya, reformasi tidak hanya menyeret Polri ke ranah Politik praktis, melainkan juga masuk ke wilayah sektor bisnis khususnya tambang.
(Tim Investigasi)