Siapa Petinggi Polri Terlibat dalam Bisnis Tambang Ilegal? #5

Siapa Petinggi Polri Terlibat dalam Bisnis Tambang Ilegal? #5

Petinggi Polisi Aktif Modali Tambang Ilegal

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Melky Nahar mengungkapkan ada oknum polisi aktif diduga modali operasi tambang ilegal.

Awalnya, Melky menyinggung keterkaitan aparat keamanan dalam urusan bisnis tambang dan energi di Indonesia.

Dalam temuan JATAM, ia menuturkan bahwa ada oknum polisi yang terlibat langsung dalam bisnis tambang.

“Ada (oknum polisi) yang justru terlibat secara langsung dalam bisnis tambang itu sendiri. Entah itu dia masih aktif menjabat apalagi kalau dia sudah purna tugas,” kata Melky ketika dikonfirmasi Law-Investigasi.

Melky menjelaskan pada 2020 JATAM sempat merilis daftar nama dari kalangan TNI maupun Polri yang diduga terafiliasi dengan bisnis tambang di Indonesia.

Hasil temuan JATAM, kata dia, menunjukkan ada oknum polisi aktif diduga terlibat secara langsung dalam urusan bisnis tambang ilegal.

“Jadi polisi aktif juga kemudian diduga terlibat secara langsung di bisnis tambang ini. Jadi dia memodali kira-kira begitu bagi operasi tambang terutama yang ilegal,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan keterlibatan beberapa aparat itu terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

“Ada yang di Kalimantan Utara, ada yang di Kalimantan Timur, ada yang di Kalimantan Selatan, ada yang di Bangka Belitung. Jangan lupa ada yang di Pulau Buru Maluku, ada yang di Papua,” imbuhnya.

Aliran Uang Tambang Ilegal ke Oknum Polri

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan bila sejak tahun 2017 transaksi judi online cenderung meningkat tiap tahunnya.

Berdasarkan Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya aliran dana yang diduga terkait dengan transaksi judi, baik judi konvensional maupun judi online ke oknum polisi, dan ibu rumah tangga hingga pelajar.

“Dengan jumlah total transaksi yang telah dianalisis lebih dari Rp 155 triliun, dan tidak kurang dari 25 hasil analisis terkait judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak tahun 2019 hingga tahun Juni 2022,” kata Didik kepada Law-Investigasi.

Atas potret perjudian tersebut, Didik Mukrianto merasa prihatin dan miris dengan fakta-fakta yang terekam oleh PPATK tersebut hingga terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

“Lebih dari itu jika benar ada aliran ke oknum polisi, maka ini menjadi moral hazard yang tidak bisa ditolerir dalam konteks tugas dan tanggung jawab Kepolisian,” tegasnya.

Menurut Didik, atas temuan dan rekomendasi tersebut, tidak ada jalan lain bagi Kepolisian untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan penegakan hukum terhadap judi ini secara tegas, massif dan berkelanjutan, tanpa pandang bulu.

“Pastikan institusi Polri sebagai garda terdepan pemberantasan judi ini terbebas dan bersih dari potensi perilaku oknum yang korup dan kotor,” ungkapnya.

Di sisi lain, kata Didik lagi, temuan PPATK tersebut menjadi batu uji keseriusan Polri untuk membongkar mafia judi dan sekaligus memberantas tuntas penyakit masyarakat ini.

Didik menyatakan jangan sampai virus mafia judi ini hanya dibiarkan saja sehingga bisa merusak masyarakat dan institusi penegak hukum, khususnya kepolisian.

“Jika ini terjadi maka akan menimbulkan damage atau daya rusak yang sangat luar biasa terhadap masyarakat dan institusi penegak hukum. Dan bila kerusakannya terlalu besar, tidak mudah bagi Kepolisian untuk memperbaiki,” pungkasnya.

(Tim Investigasi)