Sidang Etik Bharada E, Tetap Jadi Anggota Polri

Sidang Etik Bharada E, Tetap Jadi Anggota Polri

JAKARTA, LINews – Bharada E atau Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri. Bharada E sebelumnya menjadi Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini.

Pertimbangan pertama, Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pidana.

“Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin kode etik maupun pidana,” kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers, Rabu (22/2/2023).

Kedua terduga pelanggar Bharada E juga mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Ketiga Bharada E telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

“Keempat terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama persidangan,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, terduga pelanggar Bharada E berusia 24 tahun sehingga masa depannya masih berpeluang baik. Bharada E juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Sudah menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” katanya.

Bharada E sudah meminta maaf kepada keluarga korban Brigadir J karena perbuatannya terpaksa. Semua tindakan Bharada E dilakukan karena tidak berani menolak perintah atasan.

“Kesembilan, dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya, sehinga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap,” papar Ramadhan.

Atas perbuatannya, Richard diyakini melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan