Sidang Kasus Narkotika Satu Ton Sabu Hadirkan 10 Saksi

Sidang Kasus Narkotika Satu Ton Sabu Hadirkan 10 Saksi

Bandung, LINews – Sidang perkara kasus kepemilikan Narkotika sebanyak 1 ton sabu kembali digelar Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung Pada Selasa 30 Agustus 2022.

Pada sidang lanjutan yang diketuai hakim Syarif,SH., menghadirkan 10 orang saksi untuk 4 orang terdakwa masing-masing, Andri Herdiansyah alias Econ, Hendra Mulyana alias Dede, Heri Herdiana alias Kejul dan Mahmud Barahui alias Mahmud, penuntutan terpisah dalam berkas perkara.

Sabu- sabu 66 karung dengan berat bersih sebanyak 1.018,85 Kg tersebut jika ditaksir memiliki nilai transaksi Rp.1,43 Triliun tersebut didapat para terdakwa dari Rais (DPO). Rais adalah pemilik sabu – sabu dan yang mengatur pengiriman.

Saat dikonfirmasi, terkait keterangan para saksi, Ira M. Mambo, S.H., M.Hum selaku Penasihat Hukum para Terdakwa belum bisa berkomentar.

“Masih belum bisa berkomen. Terlalu dini. Kami akan susun secara komprehensif. Setelah seluruh saksi danbukti dari jaksa diajukan di (persidangan) pengadilan,” ujar Ira M. Mambo kepada indo fakta (30/08/2022).

Dalam sidang yang dilakukan secara online tersebut, keempat Terdakwa yang diancam pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai I Dewa Wirajana, S.H., M.H dalam Surat Dakwaannya yang terbagi dalam 3 (tiga) berkas perkara antara lain memaparkan bahwa para Terdakwa melakukan perbuatan sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Narkotika jenis sabu -sabu yang ditaksir memiliki nilai transaksi sebesar Rp 1,43 triyun itu diamankan oleh Tim Resnarkoba Polda Jabar di Pantai Madasari Kabupaten Pangandaran pada tanggal 16 Maret 2022. Sabu – sabu yang dimuat dalam karung tersebut masing – masing diamankan yaitu, 55 karung berada di perahu Sea Gipsy, 9 karung berada dalam mobil Avanza warna hitam nopol Z 1039 US, dan 2 karung dalam mobil Avanza warna putih nopol Z 1358 US.

Saat ini para Terdakwa sedang menjalani penahanan di Rutan Polda Jabar terhitung sejak tanggal 17 Maret 2022. Sidang yang dilakukan secara online untuk para Terdakwa akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan para saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.

(MP. Nasikin)