Bandung, LINews – Dosen STIE Ekuitas Dr. Agus Mulyana, SE MM., menilai pemecatannya dari kampus tersebut diduga atas perintah dari Direksi Bank BJB, yang dalam persidangan ini merupakan pihak turut tergugat III dan Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank BJB (YKN BJB) atau pihak turut tergugat II.
Pernyataan itu disampaikan Kuasa Hukum Agus Mulyana, Kamaludin, SH., dalam lanjutan sidang kasus pemecatan Dosesn STIE Ekuitas di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (9/6/2022).
Sidang Kasus Pemecatan Dosen STIE Ekuitas digelar mengagendakan pembacaan Replik atas eksespi yang disampaikan tergugat pihak STIE Ekuitas.
Dalam replik tersebut Kamaludin mengatakan, pihaknya secara tegas dan jelas menolak dalil-dalil pihak tergugat dan pihak turut tergugat yang disampaikan dalam Eksepsi, khususnya terkait terbitnya surat keputusan YKP BJB Nomor 36/SK/YKP-bjb/I/2022.
Kamaludin menilai pokok dari surat keputusan tersebut terbit atas perintah turut tergugat II dan turut tergugat III yang bertindak sebagai direksi PT BJB.
“Surat tersebut terbit di saat Pengugat mengikuti seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027,” katanya.
Kamaludin menilai, penerbitan surat keputusan pemecatan terhadap Agus Mulyana dari jabatannya sebagai dosesn STIE Ekuitas merupakan perbuatan melawan hukum sehingga dalil-dalilnya tidak untuk dipertimbangkan majelis hakim.
Ia juga menilai dari dalil-dalil yang disampaikan pada eksepsi oleh tergugat dan turut tergugat telah membuktikan telah terjadi persekongkolan jahat antara pihak tergugat dan turut terduga.
Kamaludin mengatakan, dalam eksepsi sebelumnya ada tuduhan yang mengatakan kliennya tak melaksanakan tugas sejak 2018. Tuduhan itu jelas tidak benar, fitnah, dan mengada-ada.
Dikatakannya, dalam sidang Replik dijelaskan bahwa tahun 2018 Agus Mulyana selain menjadi dosen STIE Ekuitas, ia juga menjabat sebagai Direktur Kepatuhan Banj BJB. Tak hanya itu, Agus juga menjabat sebagai Pembina STIE Ekuitas sehingga pekerjaan mengajarnya dilakukan oleh asisten dosen.
“Tahun 2018 Pak Agus Mulyana menjabat sebagai Direktur Bank BJB. Tahun 2019 Pak Agus juga merangkap sebagai Plt. Direktur Utama PT Bank BJB. Otomatis banyak menggunakan asisten dosen untuk tugas mengajarnya,” kata Kamaludin.
Di sisi lain, sejak akhir 2019 sampai 2021 masyarakat dunia dilanda pandemi Covid-19 sehingga berbagai aktivitas banyak dilakukan dari rumah atau work form home (WFH). Demikian halnya dengan aktivitas mengajar, dilakukan juga dari rumah dan tidak dilakukan pertemuan tatap muka.
Setelah tak menjadi direktur pada 2021, kata Kamaludin, Agus Mulyana konsen mengajar di STIE Ekuitas. Ia pun melakukan perubahan status dosennya dari dosen biasa menjadi dosen negeri. Saat ini, katanya, Agus telah tercatat sebagai dosen negeri pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
“Sekarang bagaimana bisa Pak Agus Mulyana dikatakan memiliki kondite buruk dan tak menjalankan tugas kewajiban jika ternyata ia pun diajukan menjadi dosen negeri. Yang mengajukan dosen negeri itu kan STIE Ekuitas sendiri, bukan atas inisiatif Pak Agus Mulyana sendiri. Kalau konditenya buruk, nggak mungkin diajukan,” katanya.
Tak hanya itu, katanya, Kamaludin mempertanyakan kenapa alasan persoalan kinerja Agus Mulyana ini justru muncul di jawaban atau ekspepsi di persidangan.
“Kenapa alasan-alasan tersebut tidak muncul di surat keputusan yang memecat Agus Mulyana dari dosen STIE Ekuitas,” katanya.
(MP. Nasikin)