Kab. Bandung, LINews – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melaksanakan sidang lanjutan atas nama Terdakwa DONI MUHAMMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa yang dilakukan secara online.
Adapun Terdakwa DONI MUHAMMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN didakwa melanggar :
Pertama Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Kedua Pasal 378 KUHPidana dan Kedua Pertama Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Atau;
Kedua Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 27 Oktober 2022 dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.
Sebelum nya Doni Salmanan terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex kesulitan untuk mencari saksi. Hal itu diungkap kuasa hukum Doni Salmanan, Patria Purba.
Menurut Patria, saat ini pihaknya hanya bisa hadirkan saksi sebanyak empat orang yang merupakan seorang trader.
“Kami sendiri agak kesulitan untuk melakukan tracking tradernya siapa, alamatnya di mana. Kebetulan yang 4 orang ini datang kepada kami. Kami inginnya banyak, tapi kesulitan mencari alamat,” ujar Patria.
Para saksi yang dihadirkan tersebut mengaku jika mereka menang saat melakukan trading melalui aplikasi quotex.
Namun demikian, Patria mengatakan pihaknya paling tidak bisa menghadirkan saksi dengan keterangan yang berimbang.
“Minimal menghadirkan fakta kalau trader itu ada juga yang menang,” katanya.
Terlebih keterangan saksi JPU yang hadir dalam persidangan Doni Salmanan juga dianggap banyak menguntungkan pihaknya.
JPU Ikhsan Nasrulloh mengatakan permintaan itu dilayangkan ke majelis hakim, karena pada sidang-sidang sebelumnya istri dan ibu Doni Salmanan itu berhalangan untuk hadir.
“Ini udah kurang lebih dua mingguan (tidak hadir). Makanya tadi kami mohon kembali untuk istri dan ibunya Doni dihadirkan,” kata Ikhsan, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
(MP. Nasikin)