Sidang Lanjutan Eks Walkot Cimahi, 5 Kadis Pemkot Cimahi Ngaku Dimintai Uang

Sidang Lanjutan Eks Walkot Cimahi, 5 Kadis Pemkot Cimahi Ngaku Dimintai Uang

BANDUNG, LINews – Sidang kasus Ajay M Priatna, eks Wali Kota Cimahi, diduga menyuap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/1/2023). Dalam sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan 5 kepala dinas (kadis) di Pemkot Cimahi.

Kelima kadis yang jadi saksi dalam sidang itu antara lain, Kadis Pendidikan (Disdik) Cimahi Harono; Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Meydi Mustika; Kepala BPKP Endang, Kadis Arsip Cimahi Dani Bastian, dan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cimahi Tri Polas Chandra.

Di hadapan majelis hakim, tim jaksa penuntut umum (JPU), dan terdakwa Ajay M Pria beserta kuasa hukumnya, kelima saksi mengaku pernah dikumpulkan oleh Dikdik Suratno Nugrahawan di hotel kawasan wisata Sariater, Kabupaten Subang.

Dalam pertemuan itu, lima kadis mengaku diminta sejumlah uang untuk membantu terdakwa Ajay M Priatna yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Cimahi.

Kadsidik Cimahi Harjono mengatakan, untuk setingkat kepala dinas diminta uang Rp10 juta-Rp15 juta. Sedangkan camat Rp5 juta. “Disebutkan saya 15 juta. Ada yang Rp10, ada yang 15 juta. Setahu saya demikian,” kata Harjono.

Kepala Dinas PUPR Cimahi Meydi Mustika mengatakan, uang yang diberikan untuk membantu terdakwa Ajay merupakan uang pribadi sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan.

“Dari pribadi. Intinya sebagai loyalitas kepada pimpinan,” ujar Meydi Mustika.

Meydi Mustika dan saksi lain pun mengaku semula tidak tahu tujuan mengumpulkan uang untuk membantu terdakwa Ajay itu. Saat pertemuan, para kadis dan camat tidak menanyakan kepada Dikdik Suratno Nugrahawan tujuan permintaan uang tersebut.

“Intinya, kami diminta membantu Pak Ajay dalam permasalahan dengan KPK. Enggak disampaikan (soal persoalan), udunan uang untuk diserahkan ke (penyidik) KPK. Waktu itu saya tidak tahu (besaran yang diminta), tapi k esini (belakang) tahunya Rp250 juta,” ujar Meydi.

Sementara itu, Kepala BPKP Cimahi Endang, Kadisdukcapil Tri Polas Chandra, dan Kadis Arsip Dani Setiawan yang saat itu masih menjabat sebagai Camat, hanya diminta uang Rp5 juta. Mereka pun diminta Dikdik untuk datang ke hotel di Sariater.

“(Permintaan uang) untuk camat Rp 5 juta. Jangan disampaikan ke siapa-siapa (pesan dari sekda). Uang disampaikan ke Ahmad Nuryana,” kata Endang.

Endang mengaku bersedia membantu uang semata-mata bentuk loyalitas kepada pimpinan. “Bentuk loyalitas kepada pimpinan,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, JPU dari KPK menghadirkan Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan yang saat ini juga menjabat sebagai penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Cimahi, di persidangan pada Rabu (11/1/2023).

Selain itu, JPU menghadirkan Herry Zaini Asisten Administrasi Umum Setda Pemkot Cimahi; Asisten Daerah Ekonomi Pembangunan Ahmad Nuryana, dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Maria Fitriani.

Keempat saksi mengungkap sumber uang Rp250 juta untuk menyuap Stepanus Robin Pattuju. Duit itu hasil patungan para kepala dinas Pemkot Cimahi dan camat.

Diketahui, dalam kasus ini, Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Ajay juga didakwa Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna didakwa menyuap Stepanus Robin Pattuju, eks penyidik KPK sebesar Rp507.390.000. Suap tersebut diduga terkait penanganan kasus korupsi.

Kasus dugaan suap yang dilakukan Ajay itu terjadi pada Oktober 2020, saat KPK melakukan penyelidikan di wilayah Bandung Raya.

Tujuannya agar Stepanus Robin Pattuju, baik secara langsung maupun tidak langsung, mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak Pidana korupsi di Bandung Raya yang di antaranya Kota Cimahi pada 2019-2020, agar tidak melibatkan terdakwa Ajay.

(Nasikin)