Sidang Panji Gumilang Vs Anwar Abbas Digelar Hari Ini

Sidang Panji Gumilang Vs Anwar Abbas Digelar Hari Ini

Jakarta, LINews — Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (26/7).

“Tanggal sidang: Rabu, 26 Juli 2023. Pukul: 10.00 WIB. Agenda: sidang pertama. Ruangan: Ali Said,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Namun, laman SIPP PN Jakarta Pusat tidak menampilkan susunan majelis hakim yang akan menangani perkara yang teregister dengan nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu. Petitum lengkap yang diajukan Panji juga belum ditampilkan.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Bintang AL sebelumnya mengungkapkan Panji meminta Anwar Abbas untuk membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp1 triliun dalam permohonan gugatan ini.

Selain itu, Panji juga meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Anwar Abbas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sejumlah pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menyatakan penggugat dan tergugat turut dan patuh terhadap keputusan ini,” ujar Bintang lewat video yang diterima, Senin (10/7).

Bintang mengatakan sidang akan dipimpin Zulkifli Atjo selaku ketua majelis hakim bersama I Dewa Ketut Kartana dan Betsji Siske Manoe sebagai anggota.

Sementara itu Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ikhsan Abdullah meminta Panji tidak membuat kegaduhan baru.

“Sebaiknya jangan buat kegaduhan baru lah. Fokus saja dengan persoalan yang sedang dilakukan penyidikan oleh Mabes Polri,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ikhsan Abdullah.

“Saya telah mempercayakan kepada mereka untuk menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan oleh Panji Gumilang kepada saya,” ucap Anwar melalui keterangan resmi, Sabtu (15/7).

(Jhon)

Tinggalkan Balasan