Sidang Penggelapan Rp 100 Miliar: Terungkap Modus Window Dressing

Sidang Penggelapan Rp 100 Miliar: Terungkap Modus Window Dressing

Bandung, LINews – Sidang perkara dugaan penggelapan dan penipuan Rp.100 miliar ternyata terindikasi Window Dressing untuk menaikan performa bukan Hutang Piutang makin menarik perhatian, sidang yang menghadirkan Ahli Perbankan digelar di ruang 3 PN Bandung, Kamis (6/3).

Ahli Perbankan, Ir. Roy B. Tulaar, S.H., M.H., MBA. menegaskan dalam keterangannya bahwa tindakan pelapor The Siauw Thjiu yang mencairkan cek-cek atas nama MT dimana sebelum cek-cek tersebut dicairkan oleh pelapor The Siauw Thjiu ternyata dengan menggunakan perusahaan milik pelapor The Siauw Thjiu sesuai dengan cek-cek yang akan dicairkan, dimana cek-cek yang dicairkan tersebut dibagi-bagi ke atas nama istri dan circle yang terdekat dengan Pelapor, dan kemudian dana tersebut kembali lagi ke perusahaan milik pelapor, menurut ahli transaksi yang demikian dapat digolongkan Window Dressing (istilah bahasa Indonesia Dekorasi Jendela), yakni strategi untuk mempercantik rekening koran agar terlihat perputarannya bagus untuk memanipulasi performa perusahaan atau laporan keuangan perbankan agar bisa mendapatkan investor.

Dalam persidangan salah satu Tim Kuasa Hukum terdakwa Dr. Yopi Gunawan, SH, MH, MM, memperlihatkan kepada ahli beberapa rekening koran dan bukti fisik cek atas nama MT yang telah dicairkan oleh pelapor The Siauw Thjiu, Tjindriawaty Halim (istri pelapor), Budi Halim (kakak istri pelapor), PT. Jaya Mulya Raya (perusahaan milik Budiman Halim) dari rekening tersebut terlihat sebelum cek-cek tersebut dicairkan oleh pelapor terlebih dahulu pelapor mentransfer dananya ke rekening atas nama MT dan terlihat dalam rekening tersebut jarak transfer dengan pencairan cek-cek nya dalam hari yang sama, menurut ahli transaksi yang demikian jelas digolongkan Window Dressing dimana Modus ini sering digunakan untuk memperlihatkan performa keuangan perusahaan agar investor tertarik atau bank dapat memberikan kredit baru. Namun modus ini bisa tampak jelas dan bisa dijerat pidana bagi pelapor karena memiliki kelemahan,” ujarnya.

Tim Kuasa Hukum terdakwa Dr. Yopi Gunawan menanyakan kepada ahli terkait pencairan cek dimana sebelum cek tersebut dicairkan maka Pelapor akan mentransfer lebih dahulu ke rekening pemilik cek dalam hal ini rekening atas nama MT, pertanyaan apakah transaksi yang demikian itu lazim?

Menurut ahli itu tidak lazim karena cek itu sebagai alat pembayaran artinya si penerima cek menerima pembayaran dari Pembuka/pemilik cek menjadi pertanyaan besar mengapa si penerima cek tersebut malah mentransfer lebih dulu dananya baru ceknya dicairkan.

“Oleh karenanya yang demikian jelas digolongkan Window Dressing. Karena kalau transaksi bisnis antara terdakwa dan pelapor harus memiliki underline misalnya hutang piutang, ada PO dll. Menurut ahli kalau dilihat dari sisi perbankan ini menyalahi aturan hukum perbankan dan aturan dari BI dan perbuatan pelapor bisa terkena pidana” ujar Roy B. Tulaar.

Biasanya pola Window Dressing dilakukan dengan menggunakan 1 atau 2 rekening, namun mereka masih satu circle.

Bahkan sekarang ini, modus Window Dressing kerap menggunakan 10 rekening atau lebih dimana uang yang disetor diputar-putar keluar masuk, debet dan kredit uang di rekening circle itu-itu saja, meskipun berbeda orang tapi yang jelas orang-orang terdekat dan tidak mungkin orang yg tidak dikenal karena kalau tidak dikenal uangnya bisa hilang.

“Untuk membedakannya adanya Window Dressing atau bukan bisa dilihat dari nilai debet dan kredit, biasanya jumlah uang masuk dan uang keluar uang tidak jauh berbeda. Itu modus kelompok Window Dressing,”ujar Roy B. Tulaar

Pihak perbankan, ujar Roy B. Tulaar, akan melihat performa transaksi keuangan perusahaan seolah-olah cantik. Padahal dana yang diputar hanya segitu-segitu saja. Jadi menurut dia, dalam kasus ini antara pelapor dan terdakwa ini, harus dilihat secara menyeluruh.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Dr. Yopi Gunawan, SH menanyakan kepada ahli mengenai perbedaan antara cek yang sudah dicairkan dengan cek yang belum dicairkan keterangan ahli menegaskan bahwa apabila cek tersebut sudah dicairkan maka cek-cek tersebut akan ditarik oleh bank penerbit cek dan dibelakang cek ada nama dan tanda tangan yang mencairkan cek.

(Nas)

Tinggalkan Balasan