Bandung, LINews – Sidang kasus suap yang menyeret Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/7/2023). Dalam persidangan tersebut, terungkap adanya aliran duit yang merupakan fee proyek Dishub ke sejumlah pihak mulai dari pejabat di Pemkot hingga aparat di Kota Bandung.
Pengakuan itu disampaikan Plh Sekretaris Dishub Kota Bandung Asep Kurnia saat menjadi saksi. Asep mengatakan, aliran duit fee proyek itu sudah terjadi sejak 2018.
Baca juga: Eks Kadishub Bandung Dicecar Jaksa di Sidang Suap YM
Awalnya, Asep membeberkan fee pertama terjadi saat PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) menggarap proyek pengadaan jaringan internet atau ISP pada 2018. Selama 2 tahun hingga 2019, PT CIFO memberikan fee sebesar Rp 120 juta yang diakui Asep digunakan sebagai operasional dinas.
“Fee itu siapa yg menentukan?,” tanya JPU KPK Titto Jaelani kepada Asep Kurnia.
“Perintah pimpinan, pak. Tahun 2018 itu Pak Didi Riswandi kadis saya. Terus berganti ke Pak Ricky (Ricky Gustiadi). Itu digunakan untuk operasional, keperluan PPK, kadis, sama kebutuhan di dinas,” kata Asep Kurnia menimpali.
Asep Kurnia kemudian mengakui ada aliran dana dari fee proyek Dishub Kota Bandung yang diberikan kepada aparat penegak hukum (APH). Mulai dari aparat yang berdinas di Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung hingga Kejari Kota Bandung.
Polda Jawa Barat seingat Asep Kurnia mendapat Rp 150 juta. Ia mengklaim uang itu diserahkan kepada seorang anggota kepolisian yang bertugas di bagian Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Sementara untuk Polrestabes Bandung, Asep Kurnia tidak menyebut nominal duit setorannya. Ia hanya mengatakan uang fee dari Dishub itu diberikan secara kondisional kepada seorang anggota kepolisian berinisial D.
“Polda Jabar ngasihnya Rp 150 juta. Kalau untuk Polrestabes dikasih ke bagian Tipikor, lupa namanya, Pak,” ucap Asep Kurnia.
Sementara untuk Kejari Kota Bandung, Asep membeberkan bahwa setorannya diberikan setiap bulan. Awalnya, nominal setoran yaitu Rp 50 juta, lalu turun menjadi Rp 30 juta dan naik lagi pada 2023 menjadi Rp 35 juta.
“Ke Kejari bulanan, jumlahnya ditentukan dari tahun 2021. Dikasih ke bagian intel, Pak T namanya,” tuturnya.
“Sekarang masih jalan setorannya?,” tanya Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih ke Asep Kurnia.
“Sekarang udah enggak, Bu,” ucap Asep menimpali.
Setoran fee proyek Dishub Kota Bandung juga diakui Asep pernah diberikan kepada salah satu pejabat teras Pemkot Bandung. Kemudian, setoran fee proyek Dishub kata Asep Kurnia juga turut dinikmati Komisi C DPRD Kota Bandung. Apalagi menurut Asep, tersangka Khairur Rijal yang merupakan Sekretaris Dishub Kota Bandung nonaktif punya kedekatan dengan Ketua Komisi C DPRD yaitu Yudi Cahyadi.
Fakta ini tadinya sempat dibantah oleh Asep Kurnia. Namun begitu JPU KPK membacakan BAP-nya, Asep pun kemudian membenarkan soal adanya setoran ke Yudi Cahyadi tersebut.
“Iyah, pak. Betul itu pak,” kata Asep Kurnia.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, tiga terdakwa sudah diadili di persidangan. Ketiganya yaitu Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), serta Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA).
Ketiga pengusaha tersebut didakwa menyuap Wali Kota Bandung nontaktif Yana Mulyana senilai Rp 888 juta. Uang haram tersebut diberikan supaya ketiganya bisa menggarap proyek pengadaan jaringan internet atau ISP dan CCTV pada program Bandung Smart City.
Sony didakwa telah menyuap Yana Mulyana sebesar Rp 186 juta. Uang haram itu diberikan supaya Sony bisa menggarap proyek jaringan internet atau ISP yang masuk program Bandung Smart City itu dengan nilai Rp 1,136 miliar.
Sony didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Kemudian Benny dan Andreas didakwa telah menyuap Yana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Khairur Rijal senilai Rp 702,2 juta. Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Nasikin)