Sidang Perdana Harvey Moeis Kasus Korupsi Timah

Sidang Perdana Harvey Moeis Kasus Korupsi Timah

Jakarta, LINews – Harvey Moeis menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi terkait komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini. Harvey hanya diam saat memasuki ruang sidang.
Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024), Harvey Moeis masuk ruang sidang sekitar pukul 10.15 WIB. Harvey terlihat mengenakan kemeja putih lengan pendek.

Dia terlihat mengatupkan tangan saat memasuki ruang persidangan. Suami aktris Sandra Dewi ini langsung duduk di kursi terdakwa.

Sidang perkara nomor 70/pid sus./2024/pn.jkt pst. itu akan dipimpin hakim ketua Eko Ariyanto. Kemudian, hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.

Sebelumnya, sidang kasus dugaan korupsi terkait tata kelola timah telah digelar dengan terdakwa lainnya, yakni Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana, dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019 Rusbani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7).

Dalam dakwaan untuk Suranto, jaksa juga mengungkap soal peranan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Salah satu yang terungkap ialah peranan Harvey Moeis.

Jaksa mengatakan Harvey Moeis bertindak mewakili PT Refined Bangka Tin. Pada intinya, jaksa menyebutkan Harvey terlibat kongkalikong dengan pihak PT Timah untuk pengelolaan timah.

Jaksa mengatakan Harvey dan Helena Lim, yang juga menjadi tersangka, diperkaya Rp 420 miliar dari kongkalikong pengelolaan timah tersebut. Jaksa juga menyebut kasus ini merugikan negara Rp 300 triliun.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan