Sidang Perdana PN Tipikor Kasus Korupsi Kades Waluya

Sidang Perdana PN Tipikor Kasus Korupsi Kades Waluya

Bandung, LINews – Mantan Kepala Desa Waluya Kecamatan Katawaluya Kabupaten Karawang Hermansyah diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Hal itu terungkap saat terdakwa menjalani sidang perdana yang di gelar di PN Tipikor Bandung pada Senin 31/10/2022, yang lalulalu.

Dalam surat dakwaan dari Kejari Kerawang Jawa Barat terungkap, bahwa tahun anggaran 2018 dan 2919 Desa Waluya mendapat Dana Desa yang dicairkan dalam 3 tahap melalui rekening Desa Waluya dengan Nomor Rekening Bank BJB 0060934312101.

Baca Juga: 1 Pekerja Diamankan Diduga Penyebab Timbulnya Api

Dana Desa Tahun 2018 sebesar Rp.1.065.940.200. Tahap 1 sebesar Rp.226.188.040,- pada 12 Oktober 2018, tahap II sebesar Rp.452.376.080 pada tanggal 06 Desember 2018 dan tahap III sebesar Rp.452.376.080,- pada tanggal 28 Desember 2018.

Sementara untuk Dana Desa Tahun 2019 sebesar Rp. 1.177.552.000. Dicairkan dalam 3 tahap. Tahap I sebesar Rp.235.510.400, tanggal 27 Mei 2019, tahap II sebesar Rp.471.020.800, pada tanggal 20 Agustus 2019, dan tahap III sebesar Rp.471.020.800, pada tanggal 27 November 2019.

Dana Desa Tahun 2018 dan 2019 seluruhnya dikelola dan dikuasai oleh terdakwa selaku Kepala Desa Waluya, setelah uang dicairkan dari rekening oleh Bendahara Desa, kemudian langsung diserahkan ke terdakwa selaku Kepala Desa Waluya.

Selanjutnya, dana tersebut kemudian digunakan untuk beberapa proyek pengerjaan fisik.

Dari uraian dakwaan Jaksa Penutut Umum Kejari Kerawang, Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Karawang Nomor:700/243/LHPKKN/C.IX/Inspt/2022 tanggal 15 September 2022 ada keuangan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Terdakwa secara melawan hukum telah menggunakan Dana Desa tersebut untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp.720.125.527,-.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa diancam penjara dengan ancama paling lama 20 tahun penjara. ** MP. Nasikin