Sidang Perdana Yana Mulyana Hadir di Pengadilan Tipikor Bandung

Sidang Perdana Yana Mulyana Hadir di Pengadilan Tipikor Bandung

BANDUNG, LINews – Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana, terdakwa kasus suap proyek Bandung Smart City hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung untuk menjalani sidang perdana hari ini, Rabu (6/9/2023).

Yana yang tiba pukul 08.50 WIB, tampak mengenakan rompi oranye dan kemeja putih dengan tangan terborgol. Yana memegang beberapa lembar berkas.

Selain Yana, tampak pula terdakwa Dadang Darmawan, Kepala Dishub Kota Bandung non-aktif dan Khairur Rijal, Sekdishub non-aktif turun dari mobil tahanan kejaksaan. Mereka bergegas masuk ke ruang sidang.

Selama menjalani masa persidangan kasus suap dan grativikasi tersebut, Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta.

Saat hendak masuk ke Pengadilan Tipikor Bandung, Yana menjawab sapaan wartawan. Dia mengatakan saat ini dalam kondisi sehat. “Alhamdulillah sehat,” kata Yana.

Ketiga tedakwa itu akan menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan, terkait kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun anggaran 2022 dalam proyek Bandung Smart City. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menangani kasus tersebut berjumlah 10 orang salah satunya adalah Titto Jaelani.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan