Sidang Perlawanan Atas Eksekusi Objek Di Pasteur Terus Bergulir Di PN Bandung

Sidang Perlawanan Atas Eksekusi Objek Di Pasteur Terus Bergulir Di PN Bandung

Bandung, LINews -Sidang lanjutan perkara perdata no. 488/Pdt- 22 atas sengketa tanah yang berlokasi di jalan Junjunan no 86 dan 88 Pasteur Kota Bandung kembali di gelar di Pengadilan Negeri Khusus Kelas IA Bandung pada Kamis 10/11/2022.

Sidang yang menghadirkan 2 orang saksi yakni Sugiharto Sasmita dan Donny Rustandi. Saksi Sugiharto yang awalnya hanya pelanggan toko tani sugih, lama lama akrab dengan Itok Setiawan, sehingga saksi mengetahui masalah tanah tersebut.

Saat itu Ny. Hj Oyoh menawarkan uang ke Itok Setiawan sebesar Rp. 500.000.000 tetapi saat itu Itok Setiawan menolak, sehingga muncul gugatan ke pengadilan negeri Bandung.

Sidang dimenangkan Ny. Hj Oyoh dan eksekusi dilaksanakan sekitar tahun 2010.

Atas eksekusi tersebut Itok Setiawan melakukan perlawanan, melalui kuasa hukum Purnama Sutanto, tanah itu di eksekusi kembali tahun 2021.

Dalam persidangan Majelis Hakim sempat membentak Saksi Donny Rustandi yang memberikan kesaksian, pasalnya saat kesaksian
Sugiharto Sasmita, Donny ada di ruangan sidang.

“Mohon izin Yang Mulya, sehubungan saksi sudah disumpah maka kami minta sumpahnya dicabut dulu dan memberikan kesaksiannya tidak dibawah sumpah” ujar Firman Arief. SH., selaku kuasa pemohon pemohon perlawanan dari Edi Mulyo.

BACA JUGA : Kebakaran di Balai Kota Bandung, Puslabfor Polri Turun Tangan

Menurut Firman Arif menjelaskan kalau kesaksian dibawah sumpah, kesaksian tersebut bisa dijadikan salah satu pertimbangan tetapi kalau tidak dibawah sumpah kesaksian tersebut masuk dalam persangkaan.

Dijelaskan pemohon gugatan perlawanan atas eksekusi obyek ter eksekusi yg terletak di Jalan Junjunan 86-88 Pasteus tersebut kiranya kepada majelis hakim yg menyidangkan perkara ini untuk di pulihkan kembali tuturnya saat setelah selesai sidang.

Sementara itu dalam ersidangan saksi Donny menyebutkan tanah tersebut sudah di beli seharga Rp. 5 miliar dan saat itu baru dibayar Rp. 25 juta. Sisa pembayarannya dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung setelah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(MP Nasikin)