Sidang Pesta Sabu di Kantor Satpol PP Gresik

Sidang Pesta Sabu di Kantor Satpol PP Gresik

Gresik, LINews – Sidang perkara narkoba oknum mantan ASN Anggota Satpol PP Gresik, Saiful Mubarok kembali bergulir. Fakta-fakta baru pun mulai terungkap dalam pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang.

Sidang yang berlangsung di ruang Candra, Pengadilan Negeri Gresik ini menghadirkan tiga saksi. Yakni dua personel kepolisian dan satu ASN aktif anggota Satpol PP Gresik.

Para saksi tersebut dihadirkan dalam persidangan terkait sepak terjang terdakwa. Termasuk beberapa pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Dalam pemeriksaan sidang tersebut, terungkap sosok Mami memiliki nama asli Sayyidatul Fakhriyah. Hal itu diketahui setelah Majelis Hakim mencecar pertanyaan terhadap saksi Anton Hilman, personel lapangan Satpol PP Gresik.

Identitas Mami terungkap setelah sidang berlangsung selama 5 jam. Bahkan dalam persidangan yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut sempat break dua kali untuk melaksanakan salat Asar dan Magrib.

“Anda sangat bertele-tele. Jika anda jujur, anda akan selamat dari tindak pidana memberikan keterangan palsu. Jika tidak, maka kami akan merekomendasikan pihak berwajib untuk melakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Hakim Ketua Sarudi kepada Anton saat menjadi saksi di pengadilan Negeri Gresik, Rabu (6/3/2024).

Ancaman hakim membuat nyali Anton ciut. Ia pun membeberkan nama asli Mami yakni Sayyidatul Fakhriyah alias Meme alias Novi. Mami merupakan perempuan yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Gresik.

“Benar, dia Sayyidatul Fakhriyah. Namun saya hanya menjalankan perintah dari atasan,” kata Anton berkilah.

Perintah yang dimaksud adalah memuluskan praktik penyalahgunaan narkoba di lingkungan kantor tempatnya bekerja, Kantor Satpol PP . Gresik. Sebab, selain terdakwa Saiful Mubarok, Anton merupakan pria yang memiliki akses kunci loker yang biasa digunakan untuk menyimpan sabu dan ekstasi.

“Beberapa kali mengantarkan kepada Mami. Namun, saya tidak ikut mengkonsumsi. Hanya menjalankan perintah,” beber Anton.

Keterangan yang diberikan Anton semakin membuat majelis hakim ragu. Sebab, keterangan Anton sangat bertolak belakang dengan alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

“Dalam percakapan WhatsApp, anda berinteraksi dengan terdakwa dengan bahasa mencurigakan. Bahkan sebelum terdakwa ditangkap pada 7 November lalu,” imbuh Hakim Anggota Arie Andhika Adikresna.

Misalnya, saksi tampak bingung setelah mengetahui kondisi loker yang rusak. Termasuk, kode transaksi dengan menyebut iwak 18, sayur 3, hingga biru 5.

“Ada yang janggal dan sengaja anda tutupi. Jika nanti terbukti anda berbohong, ada ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun,” kata Arie.

Meski mendapat ancaman tersebut dari Hakim, pria asal Desa Sembayat, Manyar itu masih berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Termasuk, siapa saja pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba di lingkungan Satpol PP Gresik.

“Saya tidak tahu yang mulia, saya hanya menjalankan perintah,” ujar Anton berulang kali menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Sebelumnya, Saiful Mubarok, anggota Satpol PP Gresik jadi pesakitan di pengadilan karena terjerat perkara narkoba. Proses persidangannya mendapat sorotan karena ia disebut pernah pesta sabu dengan atasannya yang disebut Mami di lingkungan kantor Satpol PP Gresik.

(Wahyu)

Tinggalkan Balasan