Sidang Praperadilan Kasus Helikopter Firli Bahuri Ditunda

Sidang Praperadilan Kasus Helikopter Firli Bahuri Ditunda

Jakarta, LINews – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Bareskrim Mabes Polri untuk melanjutkan pengusutan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri soal dugaan gratifikasi fasilitas helikopter ditunda. Sidang ditunda karena pihak Bareskrim Polri tidak hadir.

“Baik ya, pemohon hadir selaku principle. Termohon tidak ada kabar ya,” kata hakim tunggal Afrizal Hadi saat sidang di PN Jaksel, Senin (8/5/2023).

Sidang gugatan praperadilan ini ditunda dan akan digelar lagi pada Senin (15/5). Hakim memerintahkan Bareskrim Polri untuk hadir dalam sidang selanjutnya.

“Ya karena tidak hadir, termohon supaya hadir ya, sidang selanjutnya Senin, 15 Mei,” kata hakim Afrizal.

LP3HI Gugat Praperadilan

LP3H mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri ke PN Jaksel. LP3HI berharap PN Jaksel memerintahkan Bareskrim melanjutkan pengusutan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri soal kasus gratifikasi fasilitas helikopter.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

Kasus yang dimaksud terjadi pada Juni 2020. Firli Bahuri disebut melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk berziarah ke makam orang tuanya dengan menggunakan helikopter. Nah, terdapat perbedaan harga sewa helikopter dari yang seharusnya dengan harga yang dilaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.

“Di mana terdapat selisih harga sekitar Rp 141.000.000 yang ditengarai sebagai bentuk diskon dan termasuk dalam kategori gratifikasi,” kata Kurniawan Adi Nugroho.

Gratifikasi di atas telah dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas KPK dan telah diputus Firli bersalah. Sejurus kemudian, ICW telah melaporkannya kepada Bareskrim pada tanggal 3 Juni 2021. Namun hingga saat ini, Bareskrim belum menetapkan siapa tersangka di kasus itu.

LP3HI pun melayangkan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim ke PN Jaksel.

“Menyatakan secara hukum Termohon (Bareskrim-red) telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum, berupa tindakan tidak melanjutkan proses perkara aquo sesuai tahapan KUHAP berupa penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” demikian permohonan Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho.

Menurut LP3HI, penanganan yang lama dan tidak kunjung selesai atas dugaan tindak pidana perkara gratifikasi helikopter, maka membuktikan bahwa Bareskrim melakukan tebang pilih atas penegakan hukum di Indonesia. Sebab perkara lain telah menjalani pemeriksaan dan telah melimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dikarenakan Termohon telah menghentikan penyidikan perkara a quo secara tidak sah dan melawan hukum, maka Termohon harus dihukum untuk melanjutkan penyidikan atas laporan dalam perkara a quo berupa menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi dan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” pinta Kurniawan Adi Nugroho.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan